in Berita
26. 06. 25
Hits: 309

Beli Kendaraan Baru atau Balik Nama Kendaraan Bermotor di DIY dengan Surat Keterangan Penduduk Non Permanen

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur DIY Nomor B/400.12.4.4/4237/D19 Tahun 2025 tentang Administrasi Kependudukan Bagi Penduduk Non Permanen, kini penduduk luar DIY yang berdomisili di DIY dapat melakukan pembelian kendaraan baru atau mengurus balik nama kendaraan bekas menggunakan Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Non Permanen.

Untuk mendapatkan Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Non Permanen, silakan mengurus surat pengantar ke RT&RW tempat domisili di DIY, selanjutnya ke Kalurahan untuk mengisi surat pernyataan kemudian menunju ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengajukan penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Non Permanen.

Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Non Permanen berlaku sebagai pengganti KTP untuk mengurus balik nama. Mari manfaatkan kemudahan layanan balik nama bagi penduduk luar DIY yang saat ini berdomisli di DIY.