Untuk mendapatkan Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Non Permanen, silakan mengurus surat pengantar ke RT&RW tempat domisili di DIY, selanjutnya ke Kalurahan untuk mengisi surat pernyataan kemudian menunju ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengajukan penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Non Permanen.
Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Non Permanen berlaku sebagai pengganti KTP untuk mengurus balik nama. Mari manfaatkan kemudahan layanan balik nama bagi penduduk luar DIY yang saat ini berdomisli di DIY.
