Sebagai aplikasi yang menyempurnakan aplikasi sebelumnya, pada Aplikasi SIGNAL terdapat beberapa fitur baru diantaranya:
- Aplikasi Signal mewajibkan pengguna membuat akun yang datanya terintegrasi dengan database Kependudukan Nasioanal. Pembuatan akun merupakan unsur yang memenuhi identifikasi pemilik kendaraan bermotor.
- Aplikasi Signal memungkinkan pembayaran pajak milik keluarga yang masih terdaftar dan satu kartu keluarga, dengan jumlah maksimal kendaraan yang didaftarkan sebanyak 5 unit kendaraan bermotor.
- Aplikasi Signal menyediakan fitur pengesahan STNK secara Elektronik, sudah ada menu E-pengesahan yang muncul secara otomatis setelah pembayaran pajak kendaraan berhasil dilakukan.
- Aplikasi Signal memungkinan pengiriman bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor/notice pajak ke alamat sesuai permintaan pemilik kendaraan melalui layanan PT Pos Indonesia.
Untuk Panduan Pembayaran melalui Aplikasi Samsat Digital Nasional silakan Simak Video berikut ini:
Lakukan pembayaran sebelum 2 Jam dari proses pendaftaran. Kode bayar akan kadaluwarsa jika lebih dari 2 jam. Proses pengiriman berkas TBPKP dapat dipantau dari Tracking Pos dengan nomor resi pengiriman yang tertera di Aplikasi.
Untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan Plat AB dengan Aplikasi SIGNAL hindari melakukan pembayaran pada jam menjelang tutup laporan harian, untuk hari Senin - Kamis jam 13.00 - 14.30 WIB, hari Jumat - Sabtu jam 11.30 - 13.00 WIB.

.png)

