Dasar Pendirian
Kantor Pelayanan Pajak Daerah di Kabupaten Sleman (SAMSAT SLEMAN) berlokasi di Jalan Magelang Km 12,5 Krapyak Triharjo Sleman, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 100 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Pengelola Keuangan Dan Aset yang merupakan penjabaran dari Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Visi
Tercapainya Pelayanan yang Optimal untuk Kepuasan Masyarakat
Misi
- Meningkatkan kinerja seluruh pegawai KPPD DIY untuk menunjang kualitas layanan bagi masyarakat.
- Meningkatkan mutu pelayanan untuk peningkatan pendapatan daerah.
- Meningkatkan secara terus menerus pengetahuan, keterampilan dan sikap pegawai.
- Memberikan pelayanan yang memuaskan bagi semua pelanggan internal dan eksternal.
Tugas KPPD DIY di Kabupaten Sleman
KPPD di Kabupaten Sleman mempunyai tugas sebagai pelaksana operasional pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Air Permukaan (AP), retribusi dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah di wilayah Kabupaten Sleman dan menaikkan penerimaan Pajak Daerah Kantor Pelayanan Pajak Daerah DIY di Kabupaten Sleman.
Fungsi KPPD DIY di Kabupaten Sleman
- penyusunan rencana kerja KPPD di Kabupaten Sleman;
- pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama KendaraanBermotor (BBN-KB), Air Permukaan (AP), retribusi dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah;
- pelaksanaan pendataan dan penetapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Air Permukaan (AP), retribusi dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah;
- pelaksanaan pelaporan dan penagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Air Permukaan (AP), retribusi dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah;
- penyiapan bahan kebijakan penyelesaian sengketa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Air Permukaan (AP), retribusi dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah;
- pengendalian operasional pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Air Permukaan (AP), retribusi dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah;
- pelaksanaan ketatausahaan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunanlaporan program KPPD di Kabupaten Sleman; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Struktur Organisasi