Persyaratan mengurus Duplikat STNK:
- BPKB asli
- KTP asli
- Surat laporan kehilangan dari Polsek
- Bukti Iklan radio dan koran
- Surat Pernyataan kehilangan STNK bermaterai
- Kendaraan dihadirkan untuk cek fisik
Jam Layanan Loket Cek FISIK BPKB
- Senin - Kamis : 08.00 - 11.00 WIB
- Jumat - Sabtu : 08.00 - 10.00 WIB
Prosedur pengurusan Duplikat STNK
1. Proses permohanan duplikat STNK dimulai dari cek fisik di layanan cek fisik BPKB Sleman yang berada di halaman depan Samsat Sleman. Proses cek fisik tidak dipungut biaya/GRATIS.
2. Setelah mendapatkan hasil cek fisik, pemohon menuju ke loket Cek Fisik dan Formulir STNK di Basement Samsat Sleman untuk pengesahan hasil cek fisik dan mengambil formulir permohonan STNK Duplikat.
3. Selanjutnya menuju ke Counter A untuk mendaftarkan permohonan duplikat STNK. Dari Counter A wajib pajak akan mendapatkan tanda terima pendaftaran duplikat STNK dan diminta kembali hadir ke Samsat sesuai tanggal pengambilan STNK yang tertera pada lembar tanda terima, kurang lebih 14 hari dari tanggal pendaftaran. Tanda terima /resi pendaftaran disimpan baik-baik jangan sampai hilang karena digunakan untuk pengambilan STNK baru. Pada tanggal yang telah ditentukan silakan datang lagi ke Samsat menuju Counter B dan menyerahkan tanda terima pendaftaran.
4. Pada hari yang telah ditentukan, pemohon datang ke Counter B untuk pembayaran dan pengambilan STNK, jika proses permohonan sudah masuk bulan jatuh tempo pajak atau ada tunggakan pajak yang belum dibayar maka pemohon diwajibkan untuk melunasi tagihan pajak tersebut.
Biaya Duplikat STNK
- Kendaraan roda 2/3 (Motor) = 100.000
- Kendaraan roda 4/lebih (Mobil) = 200.000
- Melunasi Pajak jika sudah jatuh tempo atau ada tunggakan, untuk mengetahui jumlah tagihan pajak, Klik CEK PAJAK
- Mengganti bea cetak ulang SKPD
Baca juga : Pajak Tahunan
Konsultasi dan Pengaduan Duplikat STNK Hubungi Unit Regident Saltantas Polresta Sleman https://wa.me/6285173354110