Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan secara online dapat menggunakan BPD DIY Mobile, E Samsat Tokopedia dan Samsat Digital Nasional SIGNAL(S & K berlaku). Layanan pembayaran pajak tahunan sore hari di Samsat Induk Sleman dan Samsat Pembantu Maguwo setiap hari Senin – Jumat mulai pukul 16.00 s/d 19.30 WIB.
21. 08. 22
posted by: Super User
Hits: 153750

Mengurus STNK Hilang

Dimulai dengan membuat laporan kehilangan di Kantor Polsek terkait. Setelah itu perihal kehilangan di iklankan di media cetak dan iklan radio dibuktikan dengan kuitansi pembayaran iklan dan potongan iklan yang telah terbit di media cetak. Setelah persyaratan terpenuhi silakan mengajukan permohonan duplikat STNK ke  Samsat. 

Persyaratan mengurus Duplikat STNK:

  • BPKB asli 
  • KTP asli
  • Surat laporan kehilangan dari Polsek 
  • Bukti Iklan radio dan koran
  • Surat Pernyataan kehilangan STNK bermaterai
  • Kendaraan dihadirkan untuk cek fisik

Jam Layanan  Loket Cek  FISIK BPKB

  • Senin - Kamis : 08.00 - 11.00 WIB
  • Jumat - Sabtu : 08.00 - 10.00 WIB

Prosedur pengurusan Duplikat STNK

1. Proses permohanan duplikat STNK dimulai dari cek fisik di layanan cek fisik BPKB Sleman yang berada di halaman depan Samsat Sleman. Proses cek fisik tidak dipungut biaya/GRATIS.

2. Setelah mendapatkan hasil cek fisik, pemohon menuju ke loket Cek Fisik dan Formulir STNK di Basement Samsat Sleman untuk pengesahan hasil cek fisik dan mengambil formulir permohonan STNK Duplikat.

3. Selanjutnya menuju ke Counter A untuk mendaftarkan permohonan duplikat STNK. Dari Counter A wajib pajak akan mendapatkan tanda terima pendaftaran duplikat STNK dan diminta kembali hadir ke Samsat sesuai tanggal pengambilan STNK yang tertera pada lembar tanda terima, kurang lebih 14 hari  dari tanggal pendaftaran. Tanda terima /resi pendaftaran disimpan baik-baik jangan sampai hilang karena digunakan untuk pengambilan STNK  baru. Pada tanggal yang telah ditentukan  silakan datang lagi ke Samsat menuju Counter B dan menyerahkan tanda terima pendaftaran.

4.  Pada hari yang telah ditentukan, pemohon datang ke Counter B untuk pembayaran dan pengambilan STNK, jika proses permohonan sudah  masuk  bulan jatuh tempo pajak atau ada tunggakan pajak yang belum dibayar  maka pemohon diwajibkan untuk melunasi tagihan pajak tersebut.

Biaya Duplikat STNK

  • Kendaraan roda 2/3 (Motor) = 100.000
  • Kendaraan roda 4/lebih  (Mobil) = 200.000
  • Melunasi Pajak jika sudah jatuh tempo atau ada tunggakan, untuk mengetahui jumlah tagihan pajak, Klik  CEK PAJAK 
  • Mengganti bea cetak ulang  SKPD

Baca juga : Pajak Tahunan

Konsultasi dan Pengaduan Duplikat STNK Hubungi Unit Regident Saltantas Polresta Sleman   https://wa.me/6285173354110