Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan secara online dapat menggunakan BPD DIY Mobile, E Samsat Tokopedia dan Samsat Digital Nasional SIGNAL(S & K berlaku). Layanan pembayaran pajak tahunan sore hari di Samsat Induk Sleman dan Samsat Pembantu Maguwo setiap hari Senin – Jumat mulai pukul 16.00 s/d 19.30 WIB.
21. 08. 22
posted by: Super User
Hits: 9606

BALIK NAMA KENDARAAN BARU

Balik Nama kendaraan baru adalah proses pendaftaran kendaraan baru menjadi atas nama pembeli kendaraan. Jika kendaraan dibeli secara on the road maka pihak penjual yang wajib untuk mengurus proses balik nama kendaraan. Sedangkan jika kendaraan dibeli secara off the road maka pembeli sendiri yang mengurus proses balik nama. Sesuai dengan Peraturan Daerah DIY No 3 Tahun 2011 Tarif bea balik nama kendaraan baru  ditetapkan sebesar 10% dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang ditetapkan dalam Tabel NJKB. untuk cek nilai jual silakan klik CEK NJKB DIY

Persyaratan dan prosedur balik nama dapat diihat pada gambar dibawah ini.

Baca juga : Balik Nama Kendaraan Bekas

7