Seluruh loket layanan sudah buka kembali mulai tanggal 25 Maret 2026. Untuk pembayaran pajak tahunan secara online dapat menggunakan Samsat Digital Nasional (SIGNAL), E-Samsat Tokopedia, Go Tagihan dan Indomaret
21. 08. 22
posted by: Super User
Hits: 24080

BALIK NAMA KENDARAAN BARU

Balik Nama kendaraan baru adalah proses pendaftaran kendaraan baru menjadi atas nama pembeli kendaraan. Jika kendaraan dibeli secara on the road maka pihak penjual yang wajib untuk mengurus proses balik nama kendaraan. Sedangkan jika kendaraan dibeli secara off the road maka pembeli sendiri yang mengurus proses balik nama. Sesuai dengan Peraturan Daerah DIY No 3 Tahun 2011 Tarif bea balik nama kendaraan baru  ditetapkan sebesar 10% dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang ditetapkan dalam Tabel NJKB. untuk cek nilai jual silakan klik CEK NJKB DIY

Persyaratan dan prosedur balik nama dapat diihat pada gambar dibawah ini.

Baca juga : Balik Nama Kendaraan Bekas

7