Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan secara online dapat menggunakan BPD DIY Mobile, E Samsat Tokopedia dan Samsat Digital Nasional SIGNAL(S & K berlaku). Layanan pembayaran pajak tahunan sore hari di Samsat Induk Sleman dan Samsat Pembantu Maguwo setiap hari Senin – Jumat mulai pukul 16.00 s/d 19.30 WIB.
21. 08. 22
posted by: Super User
Hits: 519110

Pajak 5 Tahunan ~~ Pembayaran pajak 5 tahunan adalah  pembayaran pajak kendaraan bermotor  yang bersamaan dengan penggantian STNK dan TNKB (Plat Nomor). STNK dan Plat Nomor masa berlakunya 5 tahun sehingga dikenal dengan nama PAJAK 5 TAHUNAN. Pembayaran pajak 5 tahunan tidak dapat dilakukan secara online, harus datang ke Kantor Samsat Induk atau Samsat Pembantu.

PERSYARATAN

Persyaratan pajak 5 tahunan terdiri atas dokumen sebagai berikut:

  1. Indentitas diri:
    • Perorangan; Kartu identitas asli (KTP/ SIM/KK/Paspor)  dan fotocopiannya 2 lembar. 
    • Untuk instansi Pemerintah atau Badan Usaha  melampirkan surat permohonan pembayaran pajak 5 tahunan yang ditujukan kepada Kasatlantas Polresta Sleman; klik contoh surat permohonan
  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan  (STNK) asli dan fotocopian 2 lembar;
  3. BPKB Asli dan fotocopian, jika BPKB sedang menjadi Agunan maka syarat BPKB asli diganti dengan  surat keterangan BPKB sebagai Agunan dan fotocopi BPKB;
  4. Kendaraan yang bersangkutan dihadirkan di samsat untuk cek fisik.

LOKASI PEMBAYARAN

Pembayaran pajak 5 tahunan dilakukan di :

dapat  dilakukan di Samsat Induk DIY yang lain dengan syarat dan ketentuan registrasi ulang berlaku.

ITEM PEMBAYARAN

  1. Pokok Pajak  ( klik CEK TAGIHAN PAJAK )
  2. Sumbangan wajib Jasa raharja 
  3. PNBP STNK baru  ( Sepeda Motor = Rp. 100.000, Mobil = Rp. 200.000)
  4. PNBP TNKB baru  ( Sepeda Motor = Rp. 60.000, Mobil = Rp. 100.000)

JAM LAYANAN

  • Senin - Kamis 08.00 - 11.30
  • Jumat - Sabtu 08.00 - 10.30

PROSEDUR

1.  Mendaftar cek fisik di loket cek fisik berada di Basement Samsat;

 

2.  Proses cek fisik dilakukan oleh Petugas Samsat dan tidak dipungut biaya/GRATIS.

3.  Pengesahan hasil cek fisik di loket cek fisik;

4.  Mendaftar di loket formulir  di sebelah loket cek fisik untuk mendapatkan formulir permohonan STNK baru;

5.  Loket pendaftaran di lantai 1 untuk pengecekan berkas dan mengambil nomor  antrian layanan;

 

6. Menunggu panggilan Loket 1 untuk pembayaran Pajak 5 Tahunan sesuai antrian untuk membayar pajak dan PNBP;

 

7.  Setelah pembayaran menunggu panggilan dari Loket Pengambilan STNK untuk mengambil STNK baru;

8.  Menuju Loket TNKB di basement untuk mengambil Plat Nomor baru.