Pajak 5 Tahunan ~~ Pembayaran pajak 5 tahunan adalah  pembayaran pajak kendaraan bermotor  yang bersamaan dengan penggantian STNK dan TNKB (Plat Nomor). STNK dan Plat Nomor masa berlakunya 5 tahun sehingga dikenal dengan nama PAJAK 5 TAHUNAN. Pembayaran pajak 5 tahunan tidak dapat dilakukan secara online, harus datang ke Kantor Samsat Induk atau Samsat Pembantu.
 
PERSYARATAN
Persyaratan pajak 5 tahunan terdiri atas dokumen sebagai berikut:
- Indentitas diri:
- Perorangan; Kartu identitas asli (KTP/ SIM/KK/Paspor)  dan fotocopiannya 2 lembar. 
- Untuk instansi Pemerintah atau Badan Usaha  melampirkan surat permohonan pembayaran pajak 5 tahunan yang ditujukan kepada Kasatlantas Polresta Sleman; klik contoh surat permohonan
 
- Surat Tanda Nomor Kendaraan  (STNK) asli dan fotocopian 2 lembar;
- BPKB Asli dan fotocopian, jika BPKB sedang menjadi Agunan maka syarat BPKB asli diganti dengan  surat keterangan BPKB sebagai Agunan dan fotocopi BPKB;
- Kendaraan yang bersangkutan dihadirkan di samsat untuk cek fisik.
LOKASI PEMBAYARAN
Pembayaran pajak 5 tahunan dilakukan di :
dapat  dilakukan di Samsat Induk DIY yang lain dengan syarat dan ketentuan registrasi ulang berlaku.
ITEM PEMBAYARAN
- Pokok Pajak  ( klik CEK TAGIHAN PAJAK )
- Sumbangan wajib Jasa raharja 
- PNBP STNK baru  ( Sepeda Motor = Rp. 100.000, Mobil = Rp. 200.000)
- PNBP TNKB baru  ( Sepeda Motor = Rp. 60.000, Mobil = Rp. 100.000)
Metode Pembayaran:
- Tunai
- Debit yang didukung EDC BPD DIY ( dikenakan biaya sesuai aturan perbankan)
- QRIS
JAM LAYANAN
- Senin - Kamis 08.00 - 11.30
- Jumat - Sabtu 08.00 - 10.30
PROSEDUR
1.  Mendaftar cek fisik di loket cek fisik berada di Basement Samsat;
 
2.  Proses cek fisik dilakukan oleh Petugas Samsat dan tidak dipungut biaya/GRATIS.

3.  Pengesahan hasil cek fisik di loket cek fisik;
4.  Mendaftar di loket formulir  di sebelah loket cek fisik untuk mendapatkan formulir permohonan STNK baru;
5.  Loket pendaftaran di lantai 1 untuk pengecekan berkas dan mengambil nomor  antrian layanan;
 
6. Menunggu panggilan Loket 1 untuk pembayaran Pajak 5 Tahunan sesuai antrian untuk membayar pajak dan PNBP;
 
7.  Setelah pembayaran menunggu panggilan dari Loket Pengambilan STNK untuk mengambil STNK baru;
8.  Menuju Loket TNKB di basement untuk mengambil Plat Nomor baru.

 
 
