Pajak 5 Tahunan ~~ Pembayaran pajak 5 tahunan adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor yang bersamaan dengan penggantian STNK dan TNKB (Plat Nomor). STNK dan Plat Nomor masa berlakunya 5 tahun sehingga dikenal dengan nama PAJAK 5 TAHUNAN. Pembayaran pajak 5 tahunan tidak dapat dilakukan secara online, harus datang ke Kantor Samsat Induk atau Samsat Pembantu.
PERSYARATAN
Persyaratan pajak 5 tahunan terdiri atas dokumen sebagai berikut:
- Indentitas diri:
- Perorangan; Kartu identitas asli (KTP/ SIM/KK/Paspor) dan fotocopiannya 2 lembar.
- Untuk instansi Pemerintah atau Badan Usaha melampirkan surat permohonan pembayaran pajak 5 tahunan yang ditujukan kepada Kasatlantas Polresta Sleman; klik contoh surat permohonan
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotocopian 2 lembar;
- BPKB Asli dan fotocopian, jika BPKB sedang menjadi Agunan maka syarat BPKB asli diganti dengan surat keterangan BPKB sebagai Agunan dan fotocopi BPKB;
- Kendaraan yang bersangkutan dihadirkan di samsat untuk cek fisik.
LOKASI PEMBAYARAN
Pembayaran pajak 5 tahunan dilakukan di :
dapat dilakukan di Samsat Induk DIY yang lain dengan syarat dan ketentuan registrasi ulang berlaku.
ITEM PEMBAYARAN
- Pokok Pajak ( klik CEK TAGIHAN PAJAK )
- Sumbangan wajib Jasa raharja
- PNBP STNK baru ( Sepeda Motor = Rp. 100.000, Mobil = Rp. 200.000)
- PNBP TNKB baru ( Sepeda Motor = Rp. 60.000, Mobil = Rp. 100.000)
JAM LAYANAN
- Senin - Kamis 08.00 - 11.30
- Jumat - Sabtu 08.00 - 10.30
PROSEDUR
1. Mendaftar cek fisik di loket cek fisik berada di Basement Samsat;
2. Proses cek fisik dilakukan oleh Petugas Samsat dan tidak dipungut biaya/GRATIS.
3. Pengesahan hasil cek fisik di loket cek fisik;
4. Mendaftar di loket formulir di sebelah loket cek fisik untuk mendapatkan formulir permohonan STNK baru;
5. Loket pendaftaran di lantai 1 untuk pengecekan berkas dan mengambil nomor antrian layanan;
6. Menunggu panggilan Loket 1 untuk pembayaran Pajak 5 Tahunan sesuai antrian untuk membayar pajak dan PNBP;
7. Setelah pembayaran menunggu panggilan dari Loket Pengambilan STNK untuk mengambil STNK baru;
8. Menuju Loket TNKB di basement untuk mengambil Plat Nomor baru.