penagihansleman
  • Home
  • FAQ
  • Layanan Unggulan
    • Pojok Simpatik
    • Drive Thru
    • Night Drive Thru
    • Tebar Salam
    • Layanan Samsat Keliling
    • Informasi Masa Berlaku (INFOSAKU)
    • Pajak Online
    • Pemohonan Layanan Samsat Sleman
    • SIJELITA
    • Samsat On Call
    • JEJAKA (Jemput Pajak Anda)
    • Agen BPD DIY
  • Lokasi Layanan
    • Samsat Induk Sleman
    • Samsat Pembantu Maguwo
    • Samsat Corner BPD Kalasan
    • Samsat Corner BPD Godean
    • Samsat Desa Pakembinangun
    • Samsat Desa Banyurejo Tempel
    • Samsat Corner MPP Sleman
    • Daftar Agen BPD DIY
  • Jenis Layanan
    • Pajak Tahunan
    • Pajak 5 Tahunan
    • Balik Nama Kendaraan Baru
    • Balik Nama Kendaraan Bekas
    • Rubah Bentuk Ganti Warna
    • Mutasi Keluar
    • Mutasi Masuk
    • STNK Hilang
    • Cek Fisik Bantuan Pajak 5 Tahunan
  • Cek Pajak
    • Cek NJKB
  • Lapor KBM
    • Form Konfirmasi KBM
  • KPPD Sleman
  • Konsultasi Pengaduan
  • SKM
Layanan Sore Pajak Tahunan Night Drive Thru di Samsat Sleman dan Tebar Salam di Samsat Maguwo, buka setiap hari Senin – Jumat mulai jam 16.00 s/d 19.30 WIB. Pajak tahunan dapat dibayar menggunakan Aplikasi Samsat Digital Nasional, BPD DIY Mobile dan Go Tagihan Gojek.

Menghitung Biaya Balik Nama

Proses Balik Nama Kendaraan adalah proses penyesuaian data kepemilikan kendaraan  pada BPKB dan STNK. Berapa besar biaya yang dibutuhkan untuk balik nama? Dalam artikel  akan dibahas biaya  balik nama kendaraan  di Samsat Sleman.

Balik  Nama Kendaraan Bermotor 

Balik  Nama kendaraan bermotor adalah proses perubahan data kepemilikan dari pemilik lama menjadi atas nama pemilik baru. Balik nama harus dilakukan oleh pemilik baru agar mempermudah pengurusan administrasi kendaraan seperti bayar pajak, maupun perpanjangan masa berlaku STNK dan TNKB. Proses balik nama kendaraan dapat segera dilakukan setelah proses penyerahan kepemilikan kendaraan, tidak harus menunggu masa berlaku pajak habis.

Syarat balik nama adalah BPKB asli, STNK asli, KTP pemilik baru, kuitansi jual beli/risalah lelang/akta hibah/waris.

  • Tarif balik nama kendaraan bekas mulai 5 Januari 2025 tidak dikenakan.
  • PNBP STNK dan TBNKB sebesar Rp 160.00 utk Motor dan Rp 300.000 utk Mobil
  • Sumbangan Jasa Raharja sesuai jenis kendaraan
  • Pajak baru untuk setahun kedepan ( besarab pajak cek di CEK NJKB)

 

 

  1. Balik Nama diawali dengan mendaftar di Layanan BPKB pada loket 1 dan lalu ke Loket 2.
  2. Selanjutnya ke Loket Cek Fisik Basement Samsat Sleman untuk pengesahan dan mengisi formulir permohonan STNK
  3. Mendaftar balik nama di Counter A lantai 1 Samsat Sleman

Proses balik nama membutuhkan waktu 10 - 14 hari kerja.

Tidak bisa proses balik nama karena BPKB asli harus dilampirkan.

Tetap bisa balik nama, silakan dilengkapi dengan surat laporan kehilangan STNK dari Polsek dan bukti iklan di radio dan koran.

Tidak perlu, yang dilampirkan KTP pemilik baru

Tidak bisa, jika KTP pemilik baru beda kabupaten/kota silakan mutasi ke Samsat sesuai alamat KTP.

Samsat Maguwoharjo tidak melayani balik nama, silakan ke Samsat Sleman

 

 Klik untuk daftar reminder jatuh tempo 

 

Most Read Posts

  • Pajak 5 Tahunan
  • Benarkah Opsen  Membuat Pajak Kendaraan  Naik?
  • Mengurus STNK Hilang
  • Cek Fisik Bantuan Pajak 5 Tahunan
  • Program Bebas Denda Pajak 01 Agustus - 31 Agustus 2024
  • Info Samsat Sleman
  • Drive Thru Samsat Sleman
  • Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor DIY mulai 10 Agustus - 30 September 2023
  • Tanggal 10 - 12 Maret 2024 Samsat Se-DIY TUTUP
  • Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor DIY mulai 10 Agustus - 30 September 2023
Copyright © 2025 penagihansleman
    DESIGNED BY:  AS DESIGNING