Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, berlaku mulai 5 Januari 2025
Bea Balik nama kendaraan bekas sebelumnya dikenakan sebesar 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Gubernur. Dengan berlakunya Undang - undang baru tersebut maka bea balik nama tidak dikenakan lagi. Akan tetapi pada saat proses balik nama tetap ada biaya yang dibayarkan yaitu terdiri atas:
- Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB) BPKB ( Rp. 375.000 untuk Mobil dan Rp. 225.000 untuk motor)
- PNBP STNK ( Rp.200.000 untuk Mobil dan Rp. 100.000 untuk motor)
- PNBP TNKB/Plat Nomor ( Rp.100.000 untuk Mobil dan Rp. 60.000 untuk motor)
- Pajak Tahunan sesuai jenis kendaraan
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai jenis kendaraan.
Segera urus balik nama kendaraan bermotor yang masih atas orang lain dengan mendatangi layanan Samsat Induk sesuai Domisili.