Layanan Sore Pajak Tahunan Night Drive Thru di Samsat Sleman dan Tebar Salam di Samsat Maguwo, buka setiap hari Senin – Jumat mulai jam 16.00 s/d 19.30 WIB. Pajak tahunan dapat dibayar menggunakan Aplikasi Samsat Digital Nasional, BPD DIY Mobile dan Go Tagihan Gojek.
in Berita
25. 04. 16
Hits: 200

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, berlaku mulai 5 Januari 2025

Dengan mulai berlakunya UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, maka terhitung mulai tanggal 5 Januari 2025 Bea Balik Nama Kendaraan Bekas yang sebelumnya dipungut saat proses balik nama, tidak dikenakan lagi/dihapus

Bea Balik nama kendaraan bekas sebelumnya dikenakan sebesar 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Gubernur. Dengan berlakunya Undang - undang baru tersebut maka bea balik nama tidak dikenakan lagi. Akan tetapi pada saat proses balik nama tetap ada biaya yang dibayarkan yaitu terdiri atas:

  • Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB)  BPKB ( Rp. 375.000 untuk Mobil dan Rp. 225.000 untuk motor)
  • PNBP STNK ( Rp.200.000 untuk Mobil dan Rp. 100.000 untuk motor)
  • PNBP TNKB/Plat Nomor ( Rp.100.000 untuk Mobil dan Rp. 60.000 untuk motor)
  • Pajak Tahunan sesuai jenis kendaraan
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai jenis kendaraan.

Segera urus balik nama kendaraan bermotor yang masih atas orang lain dengan mendatangi layanan Samsat Induk sesuai Domisili.

klik : Prosedur balik nama