Benarkah Opsen Membuat Pajak Kendaraan Naik?
Pemberitaan opsen belakangan ini sangat meresahkan masyarakat karena banyak materi berita yang kurang tepat berseliweran di media online maupun media sosial. Mari kita kupas opsen pajak kendaraan bermotor yang akan dikenakan mulai awal tahun 2025.
Pajak Kendaraan Bermotor dalam UU 28 tahun 2009
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 disahkan untuk menggantikan UU 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah. Termasuk dalam pajak daerah adalah pajak kendaraan bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Pajak Kendaraan bemotor dipungut oleh pemerintah provinsi dan hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 30% (tiga puluh persen).
Pajak kendaraan dipungut oleh Kantor Pelayanan Pajak/UPT pemungut pajak kemudian disetorkan ke kas pemerintah provinsi dan ditransfer ke pemerintah kabupaten/kota secara periodik. Kesimpulannya dari pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan oleh wajib pajak, 70 persen untuk pemerintah provinsi dan 30 persen untuk pemerintah kabupaten/kota.
Pemerintah Daerah DIY dalam Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 menetapkan bahwa tarif pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak sebesar 1,5 persen dari Dasar Pengenaan Pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan kendaraan bermotor pribadi. Pengenaan tarif pajak tersebut masih berlaku sampai dengan tanggal 4 Januari 2025.
Pajak Kendaraan bermotor berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022
Dalam (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tidak diatur lagi tentang bagi hasil pajak tetapi diterapkan sistem Opsen. Pemerintah kabupaten/kota memungut tambahan pajak secara langsung pada pemilik kendaraan saat melakukan pembayaran pajak. Opsen yang dikenakan sebesar 66 persen.
Apakah Opsen menyebabkan pembayaran pajak kendaraan bertambah banyak, Naik dari tahun sebelumnya?
Jawabannya TIDAK !!
Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor di DIY diatur secara khusus dalam Peraturan Daerah No 11 tahun 2023. Pemda DIY menetapkan tarif pajak kendaraan bermotor sebesar 0,9 % dari dasar pengenaan pajak yang berlaku mulai tanggal 5 Januari 2025 dan Pemerintah Kabupaten/kota di DIY mengenakan pungutan opsen sebesar 66% dari pajak yang dikenakan oleh Pemda DIY atau sebesar 0,6 % dari dasar pengenaan pajak. Kesimpulannya secara total pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan tetap sama yaitu sebesar 1,5% dari dasar pengenaan pajak, tidak ada kenaikan yang dibebankan kepada pemilik kendaraan.
Berikut ilustrasi Pembayaran pajak sebelum 2025 dan mulai 2025
Pada Gambar diatas Pajak Kendaraan yang dibayar jumlahnya sama akan tetapi rincian item pembayaran yang berbeda karena ada tambahan opsen yang mengurangai PKB. Jumlah yang dibayarkan tetap sama dengan aturan sebelumnya.