Sebagai instansi pelayanan publik KPPD DIY di Kabupaten Sleman terus berupaya untuk menyajikan pelayanan yang semakin memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, salah satunya adalah sejak tanggal 01 Oktober 2019 telah dibuka layanan Night Drive Thru Samsat Sleman. Night Drive Thru adalah layanan pembayaran pajak tahunan tanpa harus turun dari kendaraan, layanan tersebut beroperasi pada sore hari mulai pukul 16.00 – 19.30 WIB. Dengan adanya Night Drive Thru memungkinkan masyarakat untuk membayar pajak tanpa harus terganggu jam kerjanya, karena pelayanan buka sampai pukul 19.30 WIB.
Layanan Night Drive Thru dirancang untuk memberikan layanan pajak kendaraan tanpa turun kendaraan dan tanpa nomor antrian, wajib pajak langsung mengantri dengan kendaraannya, dan pelayanan diberikan satu persatu sesuai urut antrian sampai tuntas selesai. Wajib pajak cukup menunjukkan STNK asli dan kartu identitas asli. Proses pelayanan dari penyerahan berkas sampai selesai tidak lebih dari 5 menit. layanan tersebut beroperasi pada sore hari mulai pukul 16.00 – 19.30 WIB. Sistem pelayanan drive thru pada masa pandemi Covid 19 sangat mendukung pelaksanaan Protokol kesehatan, jaga jarak sudah terkondisi dengan antrian menggunakan kendaraan dan antrian tidak saling bertatap muka, pelayanan yang cepat tidak lebih dari 5 menit sangat mendukung untuk mengurangi kontak seminimal mungkin dengan orang lain.
Layanan Night Drive Thru dibuka untuk memberikan pilihan waktu membayar pajak yang lebih leluasa kepada masyarakat. Masyarakat wajib pajak tidak harus menyisihkan waktu disela-sela jam kerjanya untuk datang ke kantor samsat. Tujuan secara lengkap tergambarkan sebagai berikut:
- Memberikan pilihan waktu pembayaran pajak yang lebih leluasa, sehingga masyarakat yang berkerja pada jam reguler tetap bisa membayar pajak setelah pulang kerja. Wajib pajak yang tinggal diluar kota tidak perlu terburu-buru ke Sleman karena layanan pajak tahunan buka sampai malam.
- Menghindari keterlambatan pembayaran pajak karena faktor lupa dan samsat sudah tutup. Seringkali wajib pajak ingat jatuh tempo pajaknya tepat pada hari terakhir dan layanan sudah tutup sehingga jika dibayarkan padsa hari berikutnya akan dikenakan denda keterlambatan.
- Mengurangi konsentrasi wajib pajak pada pagi hari, pada masa pandemi sangat mendukung untuk mengurangi terciptanya kerumunan massa. Dengan dbukanya layanan pada sore hari maka wajib pajak bisa memilih waktu untuk pembayaran pajaknya tidak harus datang pada jam layanan reguler pagi hari.
Persyaratan
- STNK asli
- Bukti Identitas diri ; KTP/KK/SIM asli
Jam Layanan
- Senin - Jumat
- 16.00 - 19.30 WIB
Metode Pembayaran
- Tunai (tersedia ATM Bersama dan ATM link)
- Scan QRIS
Baca Juga :
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Pajak 5 Tahunan
- bayar pajak via gotagihan Gojek
- bayar pajak via Samsat Digital Nasional
- bayar pajak dengan M Banking BPD DIY