- 1,5 % (satu koma lima persen) kepemilikan pertama untuk Kendaraan Bermotor pribadi;
- 1,0% (satu ko1,5ma nol persen) untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum;
- 0,5% (nol koma lima persen) untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
- 0,2% (nol koma dua persen) untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat -alat besar
Pajak Tahunan.
Membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor adalah bentuk kontribusi dalam pembangunan daerah. Uang pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh pemerintah provinsi digunakan untuk menyediakan fasilitas jalan bagi kendaraan bermotor dan pembangunan fasiliats umum lainnya yang menjadi wewenang pemerintah daerah.
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Sesuai dengan UU No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah. Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor. Sedangkan Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan setiap tahun sesuai dengan tanggal jatuh tempo. Karena dilakukan pembayaran setiap tahun maka dikenal dengan istilah PAJAK TAHUNAN. Adapun komponen pembayaran pajak tahunan adalah sebagai berikut:
- Pokok Pajak
- Sumbangan Wajib Jasa Raharja.
Baca juga : Bayar Pajak Tahunan dengan Aplikasi Gojek
POKOK PAJAK
Pokok pajak kendaraan adalah jumlah pokok pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak sebagai pemilik kendaraan bermotor. Pokok pajak kendaraan merupakan hasil perkalian dari tarif pajak kendaraan bermotor dengan Dasar Pengenaan Pajak kendaraan bermotor
SUMBANGAN WAJIB JASA RAHARJA
Sumbangan wajib Jasa Raharja adalah sumbangan wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak kendaraan bermotor bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang merupakan dana asuransi kecelakan lalulintas jalan raya untuk pihak ketiga. Sumbangan yang dibayarkan tersebut digunakan untuk menyantuni korban kecelakaan yang ditimbulkan oleh kendaraan yang dimiliki oleh wajib pajak.
TARIF PAJAK
Tarif pajak kendaraan bermotor di DIY ditetapkan sebagai berikut:
DASAR PENGENAAN PAJAK
Dasar pengenaan pajak merupakan hasil perklaian dari nili jula kendaraan bermotor (NJKB) dengan koefisien bobot kendaraan. NJKB ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan desember. NJKB ditetapken oleh Gubernur dengan Peraturan Gubernur.
KOEFISIEN BOBOT KENDARAAN
Bobot dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,3 (satu koma tiga). dengan ketentuan sebagai berikut:
- mobil roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga, nilai koefisien sama dengan 1 (satu);
- sedan, nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua lima);
- jeep dan minibus, nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima nol);
- pick up, double cabin, blind van, dan microbus, nilai koefisien sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan lima);
- bus, nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu); dan
- light truck nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga).
- Truck dan sejenisnya nilai koefisien sama dengan 1,4 (satu koma empat).
Syarat Pembayaran Pajak tahunan
Pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan diseluruh loket/gerai layanan pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah DIY.
Contoh 1.
Sepeda motor milik Udin keluaran tahun 2020, dalam tabel Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur DIY tahun 2021 nilai jualnya ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000,-. Koefisien Bobot Kendaraan bermotor roda 2 adalah 1 (satu) sehingga Dasar Pengenaan pajaknya sama dengan nilai jual kendaraan. sedangkan tarif pajkanya adalah 1,5% x Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DPPKB).
Pajak = Tarif x DPPKB
=1,5 % x 20.000.000
= 300.000
pokok pajak kendaraan yang harusn bayar Udin sebesar 300.000 dan ditambah SW Jasa raharja sebesar 35.000 sehingga total pembayaran adalah 300.000 +35.000 = 335.000
Contoh 2
Budi Memiliki mobil tahun pembuatan 2016 dengan nilai jual yang tertera pada tabel NJKB sebesar 125.000.000, maka perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut:
Pajak = Tarif x DPPKB
=1,5 % x (1,050 x 125.000)
= 1,5% x 131.250.000
= 1.968.800
Pokok pajak kendaraan Budi sebesar 1.968.800 sedangkan nilali SW Jasa raharja mobil minibus dengan kapasitas mesin dibawah 2400 cc sebesar 143.000, total pembayaran pajak tahunannya adalah sebesar 1.968.800+143.000 = 2.111.800
Untuk cek tagihan pajak silakan klik tombil berikut