Dasar Pendirian
Kantor Pelayanan Pajak Daerah di Kabupaten Sleman (SAMSAT SLEMAN) berlokasi di Jalan Magelang Km 12,5 Krapyak Triharjo Sleman, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 100 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Pengelola Keuangan Dan Aset yang merupakan penjabaran dari Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Visi
Tercapainya Pelayanan yang Optimal untuk Kepuasan Masyarakat.
Misi
- Meningkatkan kinerja seluruh pegawai KPPD DIY untuk menunjang kualitas layanan bagi masyarakat.
- Meningkatkan mutu pelayanan untuk peningkatan pendapatan daerah.
- Meningkatkan secara terus menerus pengetahuan, keterampilan dan sikap pegawai.
- Memberikan pelayanan yang memuaskan bagi semua pelanggan internal dan eksternal.
Tugas KPPD DIY di Kabupaten Sleman
KPPD di Kabupaten Sleman mempunyai tugas sebagai pelaksana operasional pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Air Permukaan (AP), retribusi dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah di wilayah Kabupaten Sleman dan menaikkan penerimaan Pajak Daerah Kantor Pelayanan Pajak Daerah DIY di Kabupaten Sleman.
Fungsi KPPD DIY di Kabupaten Sleman
- penyusunan rencana kerja KPPD di Kabupaten Sleman;
- pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama KendaraanBermotor (BBN-KB), Air Permukaan (AP), retribusi dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah;
- pelaksanaan pendataan dan penetapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Air Permukaan (AP), retribusi dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah;
- pelaksanaan pelaporan dan penagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Air Permukaan (AP), retribusi dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah;
- penyiapan bahan kebijakan penyelesaian sengketa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Air Permukaan (AP), retribusi dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah;
- pengendalian operasional pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Air Permukaan (AP), retribusi dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah;
- pelaksanaan ketatausahaan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunanlaporan program KPPD di Kabupaten Sleman; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Struktur Organisasi
Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di KPPD DIY di Kab. Sleman
Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) DIY di Kabupaten Sleman berkomitmen untuk membangun Zona Integritas dalam rangka mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Hal ini ditandai dengan kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas KPPD DIY di Kabupaten Sleman. Pembentukan dan pemberdayaan Zona Integritas dalam Pelaksanaan Program Anti Korupsi merupakan upaya pengendalian dan pencegahan di lingkungan unit kerja KPPD DIY di Kabupaten Sleman terhadap pelaksanaan tugas yang mempunyai resiko adanya praktek korupsi. Kegiatan Pencanangan pembangunan Zona Integritas diselenggarakan pada pertengahan tahun 2020.
Kegiatan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya oleh seluruh peserta, dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala KPPD DIY di Kabupaten Sleman Ibu Indraswari Wijaya, SH. dalam sambutannya kepala KPPD DIY di Kabupaten Sleman mengajak kepada seluruh unsur KPPD untuk terlibat dan berperan aktif dalam pembangunan zona integritas dalam rangka mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Salah satu bentuk komitmen pegawai dalam mendukung pembangunan Zona Integritas adalah dengan berpartisipasi dalam penandatanganan komitmen bersama dan pakta integritas. Pembangunan Zona Integritas harus didukung oleh semua unsur pegawai yang berperan aktif dan mewujudkan tujuan bersama.
Zona Integritas
Yang selanjutnya disingkat ZI adalah instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
Wilayah Bebas dari Korupsi
Yang selanjutnya disingkat WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
Yang selanjutnya disingkat WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan sangat baik, dengan telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
Pembangunan Unit Kerja
Dalam pembangunan Zona Integritas pada unit kerja, hal-hal yang perlu dilakukan dan menjadi perhatian adalah:
- Membangun komitmen antara Pimpinan dan pegawai dalam pembangunan Zona Integritas;
- Memperhatikan dan melengkapi unsur-unsur pembangunan Zona Integritas seperti dijelaskan pada unsur pengungkit;
- Melaksanakan survei mandiri terkait pelayanan publik dan persepsi anti korupsi pada unit kerja yang diusulkan;
- Membuat berbagai inovasi dalam upaya perbaikan pelayanan publik dan pencegahan korupsi;
- Melaksanakan program atau kegiatan yang sifatnya bersinggungan langsung dengan masyarakat atau stakeholder;
- Membuat strategi komunikasi/manajemen media dalam rangka menginformasikan semua perubahan yang dilakukan oleh unit kerja ke masyarakat;
- Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala atas kemajuan yang dilakukan oleh unit kerja yang diusulkan.
Kerangka Logis Pembangunan Zona Integritas
Pembangunan Zona Integritas mencakup dua komponen, yaitu pengungkit dan hasil. Komponen pengungkit merupakan aspek tata kelola (governance) internal unit kerja dan komponen hasil merupakan bagaimana stakeholder merasakan dampak/hasil dari perubahan yang telah dilakukan pada area pengungkit. Di bawah ini adalah gambar yang menunjukkan hubungan masing-masing komponen dan indikator pembangun komponen
A. KOMPONEN PENGUNGKIT
Proses Pembangunan Zona Integritas pada area pengungkit difokuskan pada enam area perubahan yang merupakan bagian dari area perubahan reformasi birokrasi. Area tersebut mencakup penerapan Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang bersifat konkrit.
1. Manajemen Perubahan
Manajemen Perubahan bertujuan untuk mentransformasi sistem dan mekanisme kerja organisasi serta mindset (pola pikir) dan cultureset (cara kerja) individu ASN menjadi lebih adaptif, inovatif, responsive, profesional, dan berintegritas sehingga dapat memenuhi tuntutan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat. Kondisi yang ingin dicapai pada area perubahan ini;
- Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada unit kerja yang diusulkan sebagai Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
- Menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan.
- Terimplementasinya Core Value ASN Berakhlak (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif)
2. Penataan Tatalaksana
Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Target yang ingin dicapai pada masing-masing program ini adalah:
- Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan;
- Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan; dan Meningkatnya kinerja unit kerja/satuan kerja;
3. Penataan Sistem Manajemen SDM
Penataan sistem manajemen SDM aparatur bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:
- Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur;
- Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur; meningkatnya disiplin SDM aparatur;
- Meningkatnya efektivitas manajemen SDM aparatur; dan
- Meningkatnya profesionalisme SDM.
4. Penguatan Akuntabilitas
Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:
- Meningkatnya kinerja instansi pemerintah; dan
- Meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah.
5. Pengawasan Penguatan
Pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masingmasing instansi pemerintah. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:
- Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara oleh masing-masing instansi pemerintah;
- Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang pada unit kerja;
- Meningkatkan sistem integritas di uit kerja dalam upaya pencegahan KKN
6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masingmasing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Disamping itu, peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik. Target yang ingin dicapai melalui program peningkatan kualitas pelayanan publik ini adalah:
- Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau) pada instansi pemerintah;
- Meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standarisasi pelayanan nasional dan/atau internasional pada instansi pemerintah; dan
- Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh masing-masing instansi pemerintah
B. KOMPONEN HASIL
Dalam pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan WBBM, fokus pelaksanaan reformasi birokrasi tertuju pada dua sasaran utama, yaitu: Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel. Sasaran terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel diukur dengan menggunakan ukuran Nilai persepsi korupsi (survei ekstemal) dan Capaian Kinerja lebih baik. Kualitas Pelayanan Publik yang prima Sasaran Terwujudnya kualitas pelayanan publik yang prima diukur melalui nilai persepsi kualitas pelayanan (survei eksternal).