PUBLIC CAMPAIGN PENGENDALIAN GRATIFIKASI
KPPD DIY di Kabupaten Sleman sebagai unit pelaksana teknis yang telah memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) senantiasa melaksanakan penguatan pengawasan salah satunya adalah pengendalian gratifikasi. Dalam rangka pengendalian gratifikasi tersebut, KPPD DIY di Kabupaten Sleman telah melakukan kegiatan public campaign terkait pengendalian gratifikasi secara berkala. Kegiatan ini tidak hanya dilaksanakan secara daring, namun juga secara luring melalui media sosial resmi milik KPPD DIY di Kabupaten Sleman. Berikut adalah penjabaran kegiatan public campaign yang telah dilaksanakan oleh KPPD DIY di Kabupaten Sleman.
Pemasangan banner cegah pungli, gratifikasi dan Korupsi
Pemasangan banner sebagai bentuk public campaign ini berupa ajakan untuk menghentikan tindakan pungli, gratifikasi, dan korupsi serta ajakan untuk mengurus pajak kendaraan bermotor secara mandiri sebab pelayanan yang disediakan KPPD DIY di Kabupaten Sleman sudah cepat dan mudah. Banner ini dipasang di area pintu masuk KPPD DIY di Kabupaten Sleman serta di area cek fisik.
Pemasangan banner alur pelaporan gratifikasi di area ruang layanan
Dengan adanya banner alur pengaduan gratifikasi ini, diharapkan dapat meningkatkan awarness masyarakat atau wajib pajak terkait ciri-ciri gratifikasi, dan bagaimana tindakan yang harus dilakukan apabila menemui peristiwa yang tergolong sebagai suatu bentuk gratifikasi.
Sosialisasi di kapanewon dan kalurahan di wilayah Kabupaten
KPPD DIY di Kabupaten Sleman telah melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat atau wajib pajak rutin setiap tahunnya. Sosialisasi dengan tema Penerimaan Pendapatan Asli Daerah dari Sektor Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, tidak hanya membahas terkait teknis kepengurusan PKB dan BBNKB, namun juga berisi tentang ajakan untuk mengurus PKB dan BBNKB secara mandiri dan public campaign pengendalian gratifikasi dan pungli. Dalam sosialisasi ini juga disebutkan bahwa layanan yang disediakan di KPPD DIY di Kabupaten Sleman sudah sangat cepat, mudah, dan menjangkau lokasi wajib pajak, sebab layanan tersebar di berbagai titik di wilayah Kabupaten Sleman. Selain itu terdapat juga layanan pembayaran PKB secara daring. Dengan kemudahan-kemudahan yang ditawarkan ini, diharapkan wajib pajak dapat ikut serta dalam menghentikan tindakan gratifikasi, pungli, dan korupsi.
Public campaign melalui media sosial dan website resmi KPPD DIY di Kabupaten
Selain sosialisasi yang dilakukan secara langsung kepada masyarakat dan wajib pajak, KPPD DIY di Kabupaten Sleman juga melaksanakan public campaign secara daring dengan tujuan bahwa public campaign secara daring dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas. Kegiatan yang dilakukan adalah mengunggah alur pelaporan gratifikasi melalui akun media sosial berupa Instagram. Sementara itu, melalui website, KPPD DIY di Kabupaten Sleman memberikan informasi mengenai inovasi layanan unggulan berupa Pojok Simpatik (Pusat Informasi, Pengaduan & Pengendalian Gratifikasi) sebagai wadah bagi masyarakat untuk melaporkan apabila terdapat tindakan gratifikasi yang ditemui di lingkungan KPPD DIY di Kabupaten Sleman.