Pengembangan Kompetensi Pegawai
Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut memiliki kompetensi dalam menjalankan tugas dan fungsinya di instansi masing-masing. Terdapat 3 kompetensi kunci yang wajib dimiliki oleh pegawai ASN, yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural. Kompetensi teknis diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis. Sedangkan kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan. Sementara kompetensi sosial kultural diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan. Upaya pengembangan kompetensi pegawai ASN dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran. Pengembangan kompetensi harus dievaluasi oleh pejabat yang berwenang dan digunakan sebagai salah satu dasar dalam pengangkatan jabatan dan pengembangan karier. Dalam pengembangan kompetensi, Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) DIY Di Kabupaten Sleman menyusun rencana pengembangan kompetensi dengan melakukan Training Need Analsis (TNA).
Analisis Kebutuhan Diklat merupakan bagian awal dari perencanaan program diklat yang diperlukan untuk menjembatani kesenjangan antara kompetensi yang dipersyaratkan dengan kompetensi yang dimiliki. Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi pegawai, KPPD DIY Di Kabupaten Sleman melakukan upaya pengembangan kompetensi melalui pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, mentoring, dan lain-lain kepada seluruh pegawai. Selain itu kami mengajukan usulan kebutuhan diklat kepada Badan Kepegawaian Daerah DIY.