Seluruh loket layanan sudah buka kembali mulai tanggal 25 Maret 2026. Untuk pembayaran pajak tahunan secara online dapat menggunakan Samsat Digital Nasional (SIGNAL), E-Samsat Tokopedia, Go Tagihan dan Indomaret
in WBBM
24. 02. 25
posted by: asmorodwi
Hits: 6341

Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik

Untuk mewujudkan sistem informasi dan layanan informasi yang baik, Kepala KPPD DIY di Kab. Sleman telah menetapkan Surat Keputusan  pengangkaaan pejabat pengelola informasi publik di Lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Daerah di Kab. Sleman. Pemohon informasi dapat melakukan permohonan secara langsung dengan mendatangi Pusat Informasi Pojok Simpatik di Samsat Sleman. Selain itu pemohon dapat mengakses informasi yang sudah tersedia di laman website Samsat Sleman. 

Klik untuk mengakses SK Pejabat PPID

Ruang Layanan Pojok Simpatik

website https://samsatsleman.jogjaprov.go.id/

Daftar Informasi Dikecualikan

sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahwa tidak semua informasi dapat diakses oleh publik ada informasi yang termasuk dalam kategori yang di kecualikan sehingga tidak dapat diakses oleh publik.