Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik
Untuk mewujudkan sistem informasi dan layanan informasi yang baik, Kepala KPPD DIY di Kab. Sleman telah menetapkan Surat Keputusan pengangkaaan pejabat pengelola informasi publik di Lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Daerah di Kab. Sleman. Pemohon informasi dapat melakukan permohonan secara langsung dengan mendatangi Pusat Informasi Pojok Simpatik di Samsat Sleman. Selain itu pemohon dapat mengakses informasi yang sudah tersedia di laman website Samsat Sleman.
Klik untuk mengakses SK Pejabat PPID
Ruang Layanan Pojok Simpatik
website https://samsatsleman.jogjaprov.go.id/
Daftar Informasi Dikecualikan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahwa tidak semua informasi dapat diakses oleh publik ada informasi yang termasuk dalam kategori yang di kecualikan sehingga tidak dapat diakses oleh publik.