Tanggal 18 Agustus 2025 Samsat Sleman TUTUP Cuti Bersama, Buka Kembali mulai 19 Agustus 2025. Untuk pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan secara online dapat menggunakan Samsat Digital Nasional, BPD DIY Mobile, E Samsat Tokopedia,dan Agen BPD DIY (S&K berlaku)
in WBBM
24. 06. 26
posted by: asmorodwi
Hits: 4828

Penegakan Disiplin Pegawai

Penegakan disiplin pegawai di KPPD DIY di Kab. Sleman melalui beberapa langkah dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pegawai di KPPD DIY di Kab. Sleman harus mematuhi kode etik pegawai pegawai yang berlaku di lingkungan KPPD.  Berikut adalah beberapa poin penting terkait penegakan disiplin PNS:

1. Dasar Hukum

Penegakan disiplin PNS diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

2. Tindakan Disiplin

Tindakan disiplin dapat dikenakan atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Pelanggaran ini meliputi:

  • Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah.
  • Pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku PNS.
  • Penyalahgunaan wewenang.

3. Proses Penegakan

  • Penyelidikan Awal: Atasan melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan informasi.
  • Pemeriksaan: Jika bukti cukup, dilakukan pemeriksaan untuk mendengarkan keterangan PNS yang bersangkutan.
  • Rekomendasi: Atasan membuat rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan.
  • Keputusan: Pemberian sanksi disiplin dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi.

4. Jenis Sanksi

Sanksi dibagi menjadi:

  • Hukuman Ringan: Teguran lisan atau tertulis.
  • Hukuman Sedang: Penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat sementara.
  • Hukuman Berat: Penurunan pangkat, pemecatan tidak dengan hormat.

Daftar Laporan Hukuman Disiplin tahun 2023