Penegakan Disiplin Pegawai
Penegakan disiplin pegawai di KPPD DIY di Kab. Sleman melalui beberapa langkah dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pegawai di KPPD DIY di Kab. Sleman harus mematuhi kode etik pegawai pegawai yang berlaku di lingkungan KPPD. Berikut adalah beberapa poin penting terkait penegakan disiplin PNS:
1. Dasar Hukum
Penegakan disiplin PNS diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
2. Tindakan Disiplin
Tindakan disiplin dapat dikenakan atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Pelanggaran ini meliputi:
- Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah.
- Pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku PNS.
- Penyalahgunaan wewenang.
3. Proses Penegakan
- Penyelidikan Awal: Atasan melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan informasi.
- Pemeriksaan: Jika bukti cukup, dilakukan pemeriksaan untuk mendengarkan keterangan PNS yang bersangkutan.
- Rekomendasi: Atasan membuat rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan.
- Keputusan: Pemberian sanksi disiplin dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi.
4. Jenis Sanksi
Sanksi dibagi menjadi:
- Hukuman Ringan: Teguran lisan atau tertulis.
- Hukuman Sedang: Penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat sementara.
- Hukuman Berat: Penurunan pangkat, pemecatan tidak dengan hormat.