Samsat Sleman memiliki layanan pembayaran pajak pada malam hari dengan layanan Night Drive Thru di Samsat Induk Sleman dan Tebar Salam di Samsat Maguwo dengan jam layanan sebagai berikut:
Pembayaran pajak tahunan secara online dapat menggunakan aplikasi sebagai berikut:
silakan lihat panduannya pada footer halaman web.
Pembayaran Pajak harus menyertakan kartu identitas pemilik yang sesuai STNK, jika tidak dapat dipenuhi silakan mengajukan permohonan balik nama kendaraan agar tidak mengalami kendala saat pembayaran pajak pada tahun berikutnya.
Untuk pembayaran nontunai tersedia opsi dengan kartu mesin EDC (kecuali BCA), dan pembayaran dengan menggunakan QRIS yang dapat menerima pembayaran dari berbagai dompet digital maupun M Banking.
Pembayaran Pajak tahunan dapat dilakukan di Samsat lain se_DIY, tetapi tidak dapat dilakukan pembayaran di Samsat Luar DIY.
Pembayaran Pajak kendaraan tidak bisa lintas provinsi. Pajak Kendaraan Bermotor hanya bisa dibayarkan di Kantor Samsat di wilayah provinsi yang sama.
Pembayaran pajak 5 tahunan tidak bisa dilakukan secara online, silakan datang ke kantor Samsat Sleman atau Samsat Maguwoharjo. Selain itu pembayaran 5 tahunan juga dilayani di Samsat Induk lainnya di DIY dengan catatan: Nama alamat pemilik di STNK dan KTP masih sesuai dan nomor polisi kendaraan tidak termasuk nomor pilihan.
Jika kendaraan di luar kota silakan melakukan cek fisik kendaraan di samsat terdekat, hasil cek fisik yang disahkan petugas cek fisik dilampirkan saat pembayaran di samsat asal kendaraan. jika sudah ada hasil cek fisik bantuan kendaraan tidak perlu dihadikan saat pembayaran pajak di samsat asal kendaraan.
Silakan diajukan proses balik nama agar selanjutnya tidak mengalami kendala saat mengurus pembayaran pajak kendaraan maupun administrasi kendaraan lainnya.
Silakan meminta surat keterangan BPKB sebagai jaminan dari pihak leasing/Bank dan lampiri dengan fotocopi BPKB.
Silakan lengkapi persyaratan dengan Surat Kehilangan dari Polsek dan bukti Iklan kehilangan di Radio dan Koran. Untuk proses pembayaran pajak 5 Tahunan jika STNK hilang hanya dilayani di Samsat Induk Sleman.
Jika kendaraan masih akan digunakan silakan diperbaiki terlebih dahulu agar berlaku normal. jika kendaraan mengalami rusak berat dan butuh proses perbaikan yang lama, silakan laporkan kerusakan ke Samsat Sleman dengan menyerahkan STNK asli, silakan diurus kembali setelah kendaraan dapat beroperasi lagi.
Tidak bisa. Samsat Sleman hanya bisa untuk Cek Fisik Bantuan yang di layani di Loket 1 Layanan BPKB Sleman dengan Syarat BPKB asli, STNK asli dan KTP
Kendaraan dihadirkan untuk cek fisik
Silakan meminta surat keterangan BPKB sebagai agunan ke pihak leasing/ bank dan lampirkan juga fotocopian BPKBnya.
Kurang lebih 10- 14 hari Kerja
Silakan melaporkan kehilangan di Polsek Setempat dan diiklankan koran dan radio, selanjunya melakukan cek fisik bantuan di Samsat terdekat. permohonan Duplikat STNK dilakukan di Samsat asal kendaraan.
Syarat balik nama adalah BPKB asli, STNK asli, KTP pemilik baru, kuitansi jual beli/risalah lelang/akta hibah/waris.
Proses balik nama membutuhkan waktu 10 - 14 hari kerja.
Tidak bisa proses balik nama karena BPKB asli harus dilampirkan.
Tetap bisa balik nama, silakan dilengkapi dengan surat laporan kehilangan STNK dari Polsek dan bukti iklan di radio dan koran.
Tidak perlu, yang dilampirkan KTP pemilik baru
Tidak bisa, jika KTP pemilik baru beda kabupaten/kota silakan mutasi ke Samsat sesuai alamat KTP.
Samsat Maguwoharjo tidak melayani balik nama, silakan ke Samsat Sleman
Mengurus Mutasi keluar Sleman sebagai berikut:
Syarat mutasi keluar?
Semua berkas difotokopi rangkap 4
Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus mutasi keluar kurang lebih 21 hari kerja dihitung dari tanggal pendaftaran.
Mengurus mutasi keluar bisa diwakilkan, silakan lengkapi dengan surat kuasa mengurus mutasi.