Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan secara online dapat menggunakan BPD DIY Mobile, E Samsat Tokopedia dan Samsat Digital Nasional SIGNAL(S & K berlaku). Layanan pembayaran pajak tahunan sore hari di Samsat Induk Sleman dan Samsat Pembantu Maguwo setiap hari Senin – Jumat mulai pukul 16.00 s/d 19.30 WIB.

Daftar Pertanyaan  Sering Diajukan

Pajak Tahunan

Samsat Sleman memiliki layanan pembayaran pajak pada malam hari dengan layanan Night Drive Thru di Samsat Induk Sleman dan Tebar Salam di Samsat Maguwo dengan jam layanan sebagai berikut:

  • Hari Senin - Jumat
  • Jam 16.00 - 19.30 WIB

 

Pembayaran pajak tahunan secara online dapat menggunakan aplikasi sebagai berikut:

  1. Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
  2. Gotagihan Gojek
  3. BPD DIY mobile  banking
  • Untuk pembayaran dengan Aplikasi SIGNAL silakan pilih opsi kirim TBPKP via pos, sehingga tidak perlu datang ke Samsat dan pengesahan STNK menggunakan E Pengesahan pada menu aplikasi SIGNAL.
  • Untuk Pembayaran dengan BPD DIY atm dan Mobile Banking untuk pengesahan STNK dan cetak bukti bayar dapat menggunakan mesin E posti atau datang ke Samsat mulai H+2 setelah pembayaran.
  • Untuk pembayaran dengan Aplikasi Gojek, untuk pengesahan STNK dan pengambilan bukti bayar silakan datang ke layanan Samsat Sleman terdekat mulai H+2 setelah pembayaran dengan menunjukkan STNK asli, KTP asli dan bukti bayar via aplikasi

silakan lihat panduannya pada footer halaman web.

Pembayaran Pajak harus menyertakan kartu identitas pemilik yang sesuai STNK, jika tidak dapat dipenuhi silakan mengajukan permohonan balik nama kendaraan agar tidak mengalami kendala saat pembayaran pajak pada tahun berikutnya.

Untuk pembayaran nontunai tersedia opsi dengan kartu mesin EDC (kecuali BCA), dan pembayaran dengan menggunakan QRIS yang dapat menerima pembayaran dari berbagai dompet digital maupun M Banking.

Pembayaran Pajak tahunan dapat dilakukan di Samsat lain se_DIY, tetapi tidak dapat dilakukan pembayaran di Samsat Luar DIY.

Pembayaran Pajak kendaraan tidak bisa lintas provinsi. Pajak Kendaraan Bermotor hanya bisa dibayarkan di Kantor Samsat di wilayah provinsi yang sama.

Pajak 5 Tahunan

Pembayaran pajak 5 tahunan tidak bisa dilakukan secara online, silakan datang ke kantor Samsat Sleman atau Samsat Maguwoharjo. Selain itu pembayaran 5 tahunan juga dilayani di Samsat Induk lainnya di DIY dengan catatan:  Nama alamat  pemilik di STNK dan KTP masih sesuai dan nomor polisi kendaraan tidak termasuk nomor pilihan.

Jika kendaraan di luar kota silakan melakukan cek fisik kendaraan di samsat terdekat, hasil cek fisik yang disahkan petugas cek fisik dilampirkan saat pembayaran di samsat asal kendaraan. jika sudah ada hasil cek fisik bantuan kendaraan tidak perlu dihadikan saat pembayaran pajak di samsat asal kendaraan.

Silakan diajukan proses balik nama agar selanjutnya tidak mengalami kendala saat mengurus pembayaran pajak kendaraan maupun administrasi kendaraan lainnya.

Silakan meminta surat keterangan BPKB sebagai jaminan dari pihak leasing/Bank dan lampiri dengan fotocopi BPKB.

Silakan lengkapi persyaratan dengan Surat Kehilangan dari Polsek dan bukti Iklan kehilangan di Radio dan Koran. Untuk proses pembayaran pajak 5 Tahunan jika STNK hilang hanya dilayani di Samsat Induk Sleman.

Jika kendaraan masih akan digunakan silakan diperbaiki terlebih dahulu agar berlaku normal. jika kendaraan mengalami rusak berat dan butuh proses perbaikan yang lama, silakan laporkan kerusakan ke Samsat Sleman dengan menyerahkan STNK asli, silakan diurus kembali setelah kendaraan dapat beroperasi lagi.

Tidak bisa. Samsat Sleman hanya bisa untuk Cek Fisik Bantuan yang di layani di Loket 1 Layanan BPKB Sleman dengan Syarat BPKB asli, STNK asli dan KTP

STNK Hilang

  1. Silakan melaporkan kehilangan di Polsek Setempat dan diiklankan koran dan radio, selanjunya. 
  2. Cek Fisik di Loket 1 Layanan BPKB Sleman
  3. Pengesahan Cek fisik di Loket Cek fisik Lantai Basement Samsat Sleman
  4. Mengisi formulir permohonan STNK di Loket Formulir
  5. Mendaftar Duplikat STNK di Counter A lantai 1 Samsat Sleman

  1. BPKB Asli, KTP asli
  2. KTP asli
  3. Laporan Kehilangan dari Polsek
  4. Bukti IKlan dan radio
  5. Surat Pernyataan Kehilangan STNK

Kendaraan dihadirkan untuk cek fisik

Silakan meminta surat keterangan BPKB sebagai agunan ke pihak leasing/ bank dan lampirkan juga fotocopian BPKBnya.

Kurang lebih 10- 14 hari Kerja

Silakan melaporkan kehilangan di Polsek Setempat dan diiklankan koran dan radio, selanjunya  melakukan cek fisik bantuan di Samsat terdekat. permohonan Duplikat STNK dilakukan di Samsat asal kendaraan.

Balik Nama Kendaraan Bekas

Syarat balik nama adalah BPKB asli, STNK asli, KTP pemilik baru, kuitansi jual beli/risalah lelang/akta hibah/waris.

  • Tarif balik nama kendaraan bekas sebesar 1% dari NJKB (besaran NJKB cek pada menu CEK NJKB)
  • PNBP STNK dan TBNKB sebesar Rp 160.00 utk Motor dan Rp 300.000 utk Mobil
  • Sumbangan Jasa Raharja sesuai jenis kendaraan
  • Pajak baru untuk setahun kedepan ( besarab pajak cek di CEK NJKB)

 

 

  1. Balik Nama diawali dengan mendaftar di Layanan BPKB pada loket 1 dan lalu ke Loket 2.
  2. Selanjutnya ke Loket Cek Fisik Basement Samsat Sleman untuk pengesahan dan mengisi formulir permohonan STNK
  3. Mendaftar balik nama di Counter A lantai 1 Samsat Sleman

Proses balik nama membutuhkan waktu 10 - 14 hari kerja.

Tidak bisa proses balik nama karena BPKB asli harus dilampirkan.

Tetap bisa balik nama, silakan dilengkapi dengan surat laporan kehilangan STNK dari Polsek dan bukti iklan di radio dan koran.

Tidak perlu, yang dilampirkan KTP pemilik baru

Tidak bisa, jika KTP pemilik baru beda kabupaten/kota silakan mutasi ke Samsat sesuai alamat KTP.

Samsat Maguwoharjo tidak melayani balik nama, silakan ke Samsat Sleman

Mutasi Keluar

Mengurus Mutasi keluar Sleman sebagai berikut:

  1. Cek fisik di Samsat Tujuan Mutasi
  2. Pengesahan Hasil Cek fisik dari Samsat Tujuan di Loket 1 Layanan BPKB
  3. Mendaftar Mutasi Keluar di Loket 4 Layanan BPKB Sleman
  4. Mendaftar Mutasi Keluar di Counter C Samsat Sleman

Syarat mutasi keluar?

  1. Hasil Cek fisik dari Samsat Tujuan
  2. BPKB Asli
  3. KTP asli
  4. STNK asli
  5. Kuitansi Jual beli/Risalah Lelang, Akta Hibah/Waris

Semua berkas difotokopi rangkap 4

Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus mutasi keluar kurang lebih 21 hari kerja dihitung dari tanggal pendaftaran.

  1. Biaya mutasi keluar Rp. 150.000 untuk sepeda motor dan Rp. 250.000 untuk mobil.
  2. Membayar tunggakan pajak jika ada. jika sisa masa berlaku kurang dari 1 bulan maka akan dikenakan pembayaran pajak 1- 2 bulan.

Mengurus mutasi keluar bisa diwakilkan, silakan lengkapi dengan surat kuasa mengurus mutasi.