Konfirmasi Kepemilikan KBM
KPPD DIY di Kabupaten Sleman setiap tahunnya secara rutin melakukan kegiatan pendataan dan penagihan potensi pajak kendaraan bermotor di Kab. Sleman. Kegiatan pendataan dan penagihan menyasar pada kendaraan bermotor yang belum dilunasi tagihan pajaknya. Kegiatan pendataan dan penagihan dilakukan oleh petugas dari KPPD Sleman dan juga dilakukan oleh petugas pendataan yang ditugaskan oleh masing-masing Lurah Desa di Kabupaten Sleman.
Kegiatan pendataan bertujuan untuk mengkonfirmasi kepemilikan kendaraan bermotor yang pajaknya belum dibayar tersebut. Jika kendaraan masih dimiliki maka dihimbau untuk segera dilakukan pembayaran pajak, sedangkan jika kendaraan sudah tidak dimiliki maka akan dilakukan pemblokiran data kendaraan agar pemilik kendaraan tidak lagi menerima surat maupun pesan reminder dari Samsat.
Dalam Prakteknya terkadang terjadi kesalahan konfirmasi dari pemilik kendaraan atau yang mewakili saat dilakukan pendataan, dan kendaraan sudah terlanjur diblokir. Jika mengalami kendaraan diblokir petugas pendataan dan kendaraan ternyata masih dimiliki, maka pemilik kendaraan dapat mengajukan surat konfirmasi kepemilikan kendaraan dengan mengisi form yang telah disediakan melalui link dibawah ini. setelah form diisi dan ditandatangani,silakan dikirimkan kepada admin KPPD Sleman dengan dilampiri foto STNK dan KTP. Surat konfirmasi dan lampiran dikirim melalui WhatsApp 085257782930.