Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan secara online dapat menggunakan BPD DIY Mobile, E Samsat Tokopedia dan Samsat Digital Nasional SIGNAL(S & K berlaku). Layanan pembayaran pajak tahunan sore hari di Samsat Induk Sleman dan Samsat Pembantu Maguwo setiap hari Senin – Jumat mulai pukul 16.00 s/d 19.30 WIB.
in Berita
24. 07. 31
Hits: 65678

Program Bebas Denda Pajak 01 Agustus - 31 Agustus 2024

Dalam  rangka memperingati 12 tahun disahkannya Undang-Undang No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, mulai 01 - 31 Agustus 2024 diberlakukan program penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di DIY.

Penghapusan denda  berlaku untuk denda pajak kendaraan bermotor dan denda bea balik nama kendaraan bermotor. Untuk bea balik nama kendaraan bermotor tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku.

Denda bea balik nama kendaraan bermotor dikenakan jika:

  • Tanggal pendaftaran balik nama melebihi 30 hari kerja dihitung dari tanggal kuitansi jual beli untuk balik nama kendaraan Plat AB.
  • Tanggal pendaftaran balik nama melebihi 30 hari kerja dihitung dari tanggal surat Keterangan Fiskal untuk kendaraan mutasi masuk.
  • Pembayaran bea balik nama melebihi 30 hari dari tanggal pendaftaran balik nama.

Penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalulintas Jalan (SWDKLLJ ) Jasa Raharja hanya berlaku untuk tahun yang telah lampau, untuk keterlambatan pembayaran SWDKLLJ tahun berjalan tetap dikenakan denda.

Segera manfaatkan program bebas denda dengan mendatangi layanan Samsat Sleman terdekat. Dapatkan cashback spesial untuk pembayaran dengan QRIS dan BPD DIY mobile selama bulan Agustus selama kuota masih ada, klik PROMO CASHBACK

Untuk info tagihan pajak silakan klik

Baca juga :