Pajak 5 Tahunan ~~ Pembayaran pajak 5 tahunan adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor yang bersamaan dengan penggantian STNK dan TNKB (Plat Nomor). STNK dan Plat Nomor masa berlakunya 5 tahun sehingga dikenal dengan nama PAJAK 5 TAHUNAN. Pembayaran pajak 5 tahunan tidak dapat dilakukan secara online, harus datang ke Kantor Samsat Induk atau Samsat Pembantu.
Balik Nama Kendaraan Bermotor ~~ Balik Nama kendaraan bermotor adalah proses perubahan data kepemilikan dari pemilik lama menjadi atas nama pemilik baru. Balik nama akan mempermudah pengurusan administrasi kendaraan seperti bayar pajak, maupun perpanjangan masa berlaku STNK dan TNKB. Proses balik nama kendaraan bisa dilakukan kapan saja tidak harus menunggu masa berlaku pajak habis.
Mengurus STNK Hilang ~~ Dimulai dengan membuat laporan kehilangan di Kantor Polsek terkait. Setelah itu perihal kehilangan di iklankan di media cetak dan iklan radio dibuktikan dengan kuitansi pembayaran iklan dan potongan iklan yang telah terbit di media cetak. Setelah persyaratan terpenuhi silakan mengajukan permohonan duplikat STNK ke Samsat.
Mengurus Mutasi Keluar ~~ Mutasi Keluar adalah proses pencabutan berkas dari samsat asal kendaraan untuk didaftarkan di samsat sesuai dengan alamat identitas baru pemilik kendaraan. Jika pemilik melakukan perpindahan alamat ke kabupaten/kota lain, maka perlu dilakukan penyesuaian dokumen kendaraan dengan memindahkan lokasi pendaftaran ke samsat sesuai alamat terbaru.
Mengurus STNK Hilang ~~ Dimulai dengan membuat laporan kehilangan di Kantor Polsek terkait. Setelah itu perihal kehilangan di iklankan di media cetak dan iklan radio dibuktikan dengan kuitansi pembayaran iklan dan potongan iklan yang telah terbit di media cetak. Setelah persyaratan terpenuhi silakan mengajukan permohonan duplikat STNK ke Samsat.