Balik Nama dapat langsung dilakukan di Samsat terdaftar jika pemilik baru dan pemilik lama kendaraan berasal dari kabupaten/kota yang sama. Misalnya kendaraan terdaftar di Samsat Sleman dan pemilik baru juga ber-KTP Sleman, maka pemilik baru bisa langsung datang ke Samsat Induk Sleman untuk mengurus balik nama.
Jika pemilik baru beda kabupaten/tidak ber-KTP Sleman maka langkah yang harus ditempuh adalah mengurus pencabutan berkas/mutasi keluar dari Samsat Sleman, selanjutnya didaftarkan mutasi masuk ke samsat sesuai KTP pemilik baru. Baca: mengurus mutasi keluar dari Samsat Sleman.
Setelah proses balik nama wajib pajak akan mendapatkan STNK dan TNKB baru yang berlaku 5 tahun kedepan. Pemilik kendaraan setelah selesainya proses jual beli, menerima warisan, menerima hibah, menerima dokumen risalah lelang wajib untuk segera melakukan proses balik nama, agar data kepemilikan kendaraan tersebut yang tercantum dalam BPKB dan STNK sesuai dengan data pemilik kendaraan yang baru.
Syarat Balik Nama
- Identitas diri:
- Perorangan: E-KTP Pemilik Baru dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermeterai cukup;
- Badan Hukum: Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermeterai cukup ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan;
- Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
- STNK asli
- BPKB asli
- Kuitansi jual beli, Surat Hibah, surat warisan, surat pelepasan hak jika kendaraan atas nama perusahaan, risalah lelang jika kendaraan hasil lelang.
- Semua berkas difotocopi rangkap 4.
Baca juga : Menghitung Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas
Waktu
Standar waktu layanan balik nama 14 hari kerja.
Prosedur
- Wajib pajak datang ke layanan BPKB Samsat Sleman menuju Loket 1 untuk cek fisik kendaraan. Cek Fisik oleh petugas tidak dipungut biaya/GRATIS.
- Jam Layanan Loket Cek Fisik BPKB Senin - Kamis : 08.00 - 11.00 WIB Jumat - Sabtu : 08.00 - 10.00 WIB
- Selanjutnya wajib pajak menuju loket 2, diloket ini wajib pajak akan membayar Pendapatan negara bukan pajak (PNBP) penerbitan STNK sebesar:
- Rp. 225.000 untuk kendaraan roda 2 dan
- Rp. 375.000 untuk kendaraan roda 4.
- Wajib pajak akan menerima resi pembayaran dan Resi Tanda Terima BPKB yang berfungsi untuk pengambilan BPKB baru. Tanggal Pengambilan BPKB tertera di Tanda terima BPKB.
- Selanjutnya wajib pajak menuju ke Loket cek fisik di Basement Samsat untuk pengesahan cek fisik, lalu menuju ke loket formulir untuk mendapatkan formulir permohonan STNK baru.
- Setelah wajib pajak mengisi formulir selanjutnya menuju Counter A di lantai 1 Samsat untuk pendaftaran Balik Nama. Wajib pajak akan menerima tanda terima pendaftaran dan diminta datang kembali sesuai tanggal pada lembar tanda terima. Silakan meminta estimasi pembayaran balik nama pada petugas di Counter B.
- Wajib pajak datang sesuai tanggal pada tanda terima menuju Counter B dan menyerahkan Tanda terima pendaftaran. Di Counter B wajib pajak membayar PNBP STNK Baru, PNBP Plat Nomor Baru, Bea Balik Nama dan membayar pajak kendaraan bermotor.
- Setelah melakukan pembayaran wajib pajak akan menerima STNK baru lalu menuju ke Loket Plat Nomor di Basement untuk mengambil Plat Nomor baru.
- Wajib pajak datang ke Loket 2 Layanan BPKB untuk mengambil BPKB sesuai tanggal pengambilan yang tertera pada resi BPKB.