Proses mutasi keluar bisa dilakukan kapan saja, tetapi sisa masa berlaku pajak hangus/ tidak berlaku jika mutasi kendaraan berbeda provinsi, sedangkan jika masih satu provinsi sisa masa berlaku tetap diperhitungkan.
Proses permohonan cabut berkas dimulai dengan melakukan cek fisik di samsat tujuan mutasi, maksudnya untuk memastikan kendaraan secara fisik tidak bermasalah dan diterima saat mutasi masuk. Setelah proses cek fisik dan tidak ditemukan kendala maka selanjutnya adalah mengajukan proses cabut berkas ke samsat asal kendaraan. Karena sudah melakukan cek fisik di samsat tujuan mutasi maka kendaraan tidak perlu dihadirkan di samsat asal saat pengajuan mutasi keluar. Proses cabut berkas tidak bisa selesai dalam 1 hari kerja, tetapi membutuhkana waktu kurang lebih 21 hari kerja. sehingga pemohon harus datang 2 kali ke samsat asal.
Baca Juga : Menghitung biaya mutasi keluar
Persyaratan Mutasi keluar
Proses permohonan cabut berkas dimulai dengan melakukan cek fisik di samsat tujuan mutasi, maksudnya untuk memastikan kendaraan secara fisik tidak bermasalah dan diterima saat mutasi masuk.
Setelah proses cek fisik dan tidak ditemukan kendala maka selanjutnya adalah mengajukan proses cabut berkas ke samsat asal dengan melampirkan syarat- syarat seperti yang tercantum dibawah ini. Karena sudah melakukan cek fisik di samsat tujuan mutasi maka kendaraan tidak perlu dihadirkan di samsat asal saat pengajuan mutasi keluar. Proses cabut berkas tidak bisa selesai dalam 1 hari kerja, tetapi membutuhkana waktu kurang lebih 21 hari kerja. sehingga pemohon harus datang 2 kali ke samsat. Syarat mutasi keluar sebagai berikut:
- Hasil Cek Fisik Kendaraan dari Samsat TUJUAN MUTASI yang dilegalisir di Loket Cek Fisik Layanan BPKB Sleman;
- BPKB Asli;
- STNK Asli;
- E KTP Pemilik baru sesuai tujuan mutasi;
- Kuitansi Jual Beli/Hibah/Risalah Lelang/Surat Pelepasan. Bermaterai 10.000 (jika mutasi ganti pemilik);
- Semua Berkas difotokopi rangkap 4
WAKTU
Standar layanan mutasi keluar membutuhkan waktu 21 hari kerja
Prosedur Mutasi Keluar.
1. Pemohon datang ke SAMSAT TUJUAN MUTASI untuk melakukan cek fisik bantuan untuk cabut berkas di Samsat Sleman. Jika sudah melakukan cek fisik bantuan di Samsat Tujuan Mutasi, kendaraan tidak perlu dihadirkan di Samsat Sleman.
2. Setelah mendapatkan hasil cek fisik, Pemohon mutasi keluar melengkapi persyaratan diatas lalu menuju ke Layanan BPKB di kompleks Samsat Sleman, dimulai dengan pengesahan hasil cek fisik samsat tujuan di loket 1 Layanan BPKB.
3. Selanjutnya menuju ke loket 4 untuk permohonan pencabutan berkas BPKB, PNBP mutasi keluar sebesar 150.000 untuk kendaraan roda 2 dan 250.000 untuk kendaraan roda 4. Pembayaran secara tunai (tersedia ATM BPD DIY dan ATM BRI di Kompleks Samsat Sleman)
4. Menuju Loket Cek Fisik di Basement Gedung Samsat Sleman untuk Legalisir hasil Cek Fisik.
5. Selanjutnya pemohon menuju ke Counter C Samsat Sleman untuk mengajukan cabut berkas STNK, pemohon akan diberikan tanda terima permohonan mutasi keluar dan akan diminta datang lagi ke samsat sesuai tanggal yang tertera di lembar tanda terima.
6. Pemohon datang ke Counter C sesuai tanggal pada tanda terima, jika ada tunggakan pajak maka pemohon harus melunasi terlebih dahulu dan semua pembayaran tertera pada lembar MPS. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai, dengan kartu debit yg didukung EDC BPD DIY dan dapat dengan Scan QRIS.
7. Setelah pemohon menerima berkas Mutasi Keluar dari Counter C maka selanjutnya menuju Loket 4 Layanan BPKB untuk mengambil berkas BPKB.
8. Proses mutasi keluar selesai. Selanjutnya pemohon menuju ke Samsat tujuan mutasi untuk mendaftar mutasi masuk.
Konsultasi dan Pengaduan Mutasi Keluar Hubungi Unit Regident Saltantas Polresta Sleman https://wa.me/6289617766800