Manfaatkan Program Bebas Denda Pajak yang berlaku mulai 01 Agustus – 31 Oktober 2025. Untuk pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan secara online dapat menggunakan BPD DIY Mobile, Samsat Digital Nasional, Go Tagihan Gojek, dan Agen BPD DIY (S&K berlaku). Layanan Sore Pajak Tahunan Night Drive Thru di Samsat Sleman dan Tebar Salam di Samsat Maguwo Setiap hari Senin – Jumat mulai jam 16.00 s/d 19.30 WIB.

Menghitung Biaya Balik Nama

Proses Balik Nama Kendaraan adalah proses penyesuaian data kepemilikan kendaraan  pada BPKB dan STNK. Berapa besar biaya yang dibutuhkan untuk balik nama? Dalam artikel  akan dibahas biaya  balik nama kendaraan  di Samsat Sleman.

Balik Nama  Kendaraan Bermotor dapat langsung dilakukan jika pemilik lama dan pemilik baru masih dalam 1 kabupaten/kota. Jika beda kabupaten/kota maka sebelum balik nama wajib melakukan pencabutan berkas kendaraan di Samsat asal kendaraan.

Biaya apa saja yang dibayarkan pada proses balik nama kendaran bekas?

Terhitung mulai tanggal 5 Januari 2025 balik nama kendaraan bekas tidak dikenakan Bea Balik Nama. Bea Balik Nama hanya dikenakan pada kendaraan baru. 

Ada beberapa item yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan saat balik nama kendaraan bekas yaitu:

  • Pajak  Kendaraan Bermotor dan Opsen Pajak sesuai jenis dan merk kendaraan
  • SW Jasa Raharja 
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BPKB  
  • PNBP STNK
  • PNBP TNKB

1. Pajak  Kendaraan Bermotor dan Opsen Pajak sesuai jenis dan merk kendaran (CEK POKOK PAJAK)

2. Biaya Penerbitan/PNPB BPKB sebagai berikut:

  • Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar 225.000
  • Kendaraan roda 4 atau lebih 375.000

3. Biaya Penerbitan/PNPB STNK sebagai berikut:

  • Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar 100.000
  • Kendaraan roda 4 atau lebih sebesar 200.000

4. Biaya Penerbitan/PNPB TNKB (Plat Nomor) sebagai berikut:

  • Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar 60.000
  • Kendaraan roda 4 atau lebih sebesar 100.000

5. Biaya Sumbangan Wajib Jasa Raharja

 

Berikut contoh perhitungan bea balik nama kendaraan bekas 

1. Si Udin memiliki mobil BMW Type C320 tahun 1989 dengan masa berlaku pajak 29 Januari 2025, setelah dicek pada menu CEK NJKB, pajaknya sebesar 412.500. Pada tanggal 10 Januari 2025 didaftarkan balik nama, maka biaya yang harus dikeluarkan untuk balik nama adalah sebagai berikut:

  • Pajak = 415.500
  • Jasa Raharja mobil = 143.000
  • PNBP BPKB = 375.000
  • PNBP STNK = 200.000
  • PNBP Plat Nomor = 100.000

2. Ismail membeli Sepeda motor honda Vario  dengan masa berlaku pajak berakhir pada tanggal 20 januari 2025, kemudian didaftarkan balik nama pada tanggal 09 Januari 2025. dari menu CEK PAJAK diketahui pajaknya 165.000 dan SWDKLLJ 35.000, maka perhitungan biaya balik nama yang dikeluarkan sebagai berikut:

  • Pajak = 165.000
  • Jasa Raharja mobil = 35.000
  • PNBP BPKB = 225.000
  • PNBP STNK = 100.000
  • PNBP Plat Nomor = 60.000

Catatan :

  • Jika masa berlaku pajak saat pendaftaran balik nama tersisa lebih dari 2 bulan maka saat proses balik nama tidak dikenakan pajak, pembayaran pajak dilakukan pada tanggal jatuh tempo.
  • Perhitungan pokok pajak dan jasa raharja akan ditambahkan jumlah tunggakan pajak jika terdapat tunggakan pajak kendaraan yang belum dilunasi.
  • Pajak dalam contoh perhitungan diatas sudah termasuk Opsen.