Bulan Dana PMI Kab. Sleman berlangsung 15 Januari s/d 30 Juni 2024. Layanan pembayaran pajak tahunan sore hari di Samsat Induk Sleman dan Samsat Pembantu Maguwo setiap hari Senin – Jumat mulai pukul 16.00 s/d 19.30 WIB. Untuk pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan secara online dapat menggunakan BPD DIY Mobile, Go Tagihan Gojek dan Samsat Digital Nasional SIGNAL. Silakan mengurus pembayaran pajak secara mandiri, mengurus pajak itu mudah dan cepat

Menghitung Biaya Balik Nama

Proses Balik Nama Kendaraan adalah proses penyesuaian data kepemilikan kendaraan  pada BPKB dan STNK. Berapa besar biaya yang dibutuhkan untuk balik nama? Dalam artikel  akan dibahas biaya  balik nama kendaraan dengan  di Samsat Sleman.

Balik Nama  Kendaraan Bermotor dapat langsung dilakukan jika pemilik lama dan pemilik baru masih dalam 1 kabupaten/kota. Jika beda kabupaten/kota maka sebelum balik nama wajib melakukan pencabutan berkas kendaraan di Samsat asal kendaraan.

Pada proses balik nama  satu kabupaten/kota jika masih ada sisa masa berlaku pajak maka akan tetap diperhitungkan. Masa berlaku pajak yang masih  diperhitungkan adalah minimal 15 hari dari tanggal pendaftaran maka akan dihitung 1 bulan sisa masa berlaku. Untuk persyaratan silakan klik balik nama kendaraan berkas

 

Biaya apa saja yang dibayarkan pada proses balik nama kendaran bekas?

Ada beberapa item yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan saat balik nama kendaraan bekas yaitu:

  • Bea Balik Nama sebesar 1% dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Gubernur DIY  ( CEK NJKB )
  • Pajak Tahunan  sesuai jenis dan merk kendaran (CEK POKOK PAJAK)
  • SW Jasa Raharja 
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BPKB  
  • PNBP STNK
  • PNBP TNKB

1. Bea Balik Nama Kendaraan bekas di DIY dtetapkan dengan Peraturan Daerah  DIY  No 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah pasal 22, ditetapkan sebesar 1 %  x Nilai Jual Kendaraan Bermotor, untuk mengetahui nilai jual kendaraan silakan klik CEK NJKB

2. Pajak Tahunan  sesuai jenis dan merk kendaran (CEK POKOK PAJAK)

3. Biaya Penerbitan/PNPB BPKB sebagai berikut:

  • Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar 225.000
  • Kendaraan roda 4 atau lebih 375.000

4. Biaya Penerbitan/PNPB STNK sebagai berikut:

  • Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar 100.000
  • Kendaraan roda 4 atau lebih sebesar 200.000

5. Biaya Penerbitan/PNPB TNKB (Plat Nomor) sebagai berikut:

  • Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar 60.000
  • Kendaraan roda 4 atau lebih sebesar 100.000

6. Biaya Sumbangan Wajib Jasa Raharja

 

Berikut contoh perhitungan bea balik nama kendaraan bekas 

Si udin memiliki mobil BMW Type C320 tahun 1989, setelah dicek pada menu CEK NJKB. didapatkan nilai jual kendaran sebesar 27.000.000 dan Pokok pajak sebesar 412.500. maka biaya yang harus dikeluarkan untuk balik nama adalah sebagai berikut:

  • Bea balik nama 1% x 27.000.000 = 270.000.
  • Pokok Pajak = 415.500
  • Jasa Raharja mobil = 143.000
  • PNBP BPKB = 375.000
  • PNBP STNK = 200.000
  • PNBP Plat Nomor = 100.000

Catatan :

  • Perhitungan pokok pajak dan jasa raharja akan dikurangi jika masih ada terdapat sisa masa berlaku pajak sebelumnya minimal 15 hari saat pendaftaran (tidak berlaku untuk mutasi dari Luar DIY)
  • Perhitungan pokok pajak dan jasa raharja akan ditambahkan jumlah tunggakan pajak jika terdapat tunggakan pajak kendaraan yang belum dilunasi.