Tanggal 18 Agustus 2025 Samsat Sleman TUTUP Cuti Bersama, Buka Kembali mulai 19 Agustus 2025. Untuk pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan secara online dapat menggunakan Samsat Digital Nasional, BPD DIY Mobile, E Samsat Tokopedia,dan Agen BPD DIY (S&K berlaku)

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, berlaku mulai 5 Januari 2025

Dengan mulai berlakunya UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, maka terhitung mulai tanggal 5 Januari 2025 Bea Balik Nama Kendaraan Bekas yang sebelumnya dipungut saat proses balik nama, tidak dikenakan lagi/dihapus

Bea Balik nama kendaraan bekas sebelumnya dikenakan sebesar 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Gubernur. Dengan berlakunya Undang - undang baru tersebut maka bea balik nama tidak dikenakan lagi. Akan tetapi pada saat proses balik nama tetap ada biaya yang dibayarkan yaitu terdiri atas:

  • Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB)  BPKB ( Rp. 375.000 untuk Mobil dan Rp. 225.000 untuk motor)
  • PNBP STNK ( Rp.200.000 untuk Mobil dan Rp. 100.000 untuk motor)
  • PNBP TNKB/Plat Nomor ( Rp.100.000 untuk Mobil dan Rp. 60.000 untuk motor)
  • Pajak Tahunan sesuai jenis kendaraan
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai jenis kendaraan.

Segera urus balik nama kendaraan bermotor yang masih atas orang lain dengan mendatangi layanan Samsat Induk sesuai Domisili.

 

Artikel terkait :

Prosedur balik nama

Perhitungan Balik Nama

Mutasi Keluar Slerman