Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, berlaku mulai 5 Januari 2025
Bea Balik nama kendaraan bekas sebelumnya dikenakan sebesar 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Gubernur. Dengan berlakunya Undang - undang baru tersebut maka bea balik nama tidak dikenakan lagi. Akan tetapi pada saat proses balik nama tetap ada biaya yang dibayarkan yaitu terdiri atas:
- Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB) BPKB ( Rp. 375.000 untuk Mobil dan Rp. 225.000 untuk motor)
- PNBP STNK ( Rp.200.000 untuk Mobil dan Rp. 100.000 untuk motor)
- PNBP TNKB/Plat Nomor ( Rp.100.000 untuk Mobil dan Rp. 60.000 untuk motor)
- Pajak Tahunan sesuai jenis kendaraan
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai jenis kendaraan.
.png)
Segera urus balik nama kendaraan bermotor yang masih atas orang lain dengan mendatangi layanan Samsat Induk sesuai Domisili.
Artikel terkait :