Bulan Dana PMI Kab. Sleman berlangsung 15 Januari s/d 30 Juni 2024. Layanan pembayaran pajak tahunan sore hari di Samsat Induk Sleman dan Samsat Pembantu Maguwo setiap hari Senin – Jumat mulai pukul 16.00 s/d 19.30 WIB. Untuk pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan secara online dapat menggunakan BPD DIY Mobile, Go Tagihan Gojek dan Samsat Digital Nasional SIGNAL. Silakan mengurus pembayaran pajak secara mandiri, mengurus pajak itu mudah dan cepat

Pembayaran Pajak Tahunan dengan Samsat Digital Nasional (SIGNAL)

Pembayaran pajak tahunan sekarang semakin mudah dengan adanya berbagai layanan pembayaran secara online. Salam satu yang fenomenal adalah aplikasi samsat digital nasional (SIGNAL). Aplikasi SIGNAL merupakan aplikasi pembayaran pajak tahunan yang diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia. Aplikasi SIGNAL merupakan penyempurnaan atas aplikasi pembayaran pajak tahunan SAMOLNAS yang sebelumnya pernah digunakan pada tahun 2019 s/d akhir tahun 2020.

Sebagai aplikasi yang menyempurnakan aplikasi sebelumnya,  pada Aplikasi SIGNAL terdapat beberapa fitur baru diantaranya:

  1. Aplikasi Signal mewajibkan pengguna membuat akun yang datanya terintegrasi dengan database Kependudukan Nasioanal. Pembuatan akun merupakan unsur yang memenuhi identifikasi pemilik kendaraan bermotor.
  2. Aplikasi Signal memungkinkan pembayaran pajak milik keluarga yang masih terdaftar dan satu kartu keluarga, dengan jumlah maksimal kendaraan yang didaftarkan sebanyak 5 unit kendaraan bermotor.
  3. Aplikasi Signal menyediakan fitur pengesahan STNK secara Elektronik, sudah ada menu E-pengesahan yang muncul secara otomatis setelah pembayaran pajak kendaraan berhasil dilakukan.
  4. Aplikasi Signal memungkinan pengiriman bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor/notice pajak ke alamat sesuai permintaan pemilik kendaraan melalui layanan PT Pos Indonesia.

Pembuatan Akun

Download Aplikasi Melalui Samsat Digital Nasional dari Play Store atau App Store. Setelah aplikasi terinstall silakan melakukan pembuatan akun. Siapkan Foto KTP NIK, Nomor HP dan akun email yang masih aktif untuk konfirmasi OTP. Setelah aplikasi terinstall silakan melakukan pembuatan akun. Siapkan Foto KTP NIK, Nomor HP dan akun email yang masih aktif untuk konfirmasi OTP.

Langkah Registerasi sebagai berikut:

  1. Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
  2. Memasukan foto eKTP
  3. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
  4. Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS
  5. Registrasi berhasil
  6. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

s1

Login ke Aplikasi

Setelah berhasil melakukan registerasi untuk membuat akun silakan masuk ke aplikasi Samsat Digital Nasional dengan menggunakan akun yang sudah dimilik. Silakan masukkan nomor telepon dan kata sandi yang sudah dibuat sebelumnya.

s2

Mendaftarkan kendaraan milik sendiri

  1. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
  2. Pilih kendaraan atas nama sendiri
  3. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (Nomor Polisi)
  4. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

Mendaftarkan kendaraan milik orang lain dalam 1 Kartu Keluarga:

  1. Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
  3. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB (Nomor Polisi)
  4. Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
  5. Masukan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto KTP sesuai STNK
  6. Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'
  7. Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan

s4

Mendaftarkan Pembayaran  pajak dan pengesahan STNK

Setelah kendaraan berhasil ditambahkan langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran pembayaran pajak dan pengesahan STNK dengan mengklik Icon Pendaftaran dan Pengesahan.

  1. Pilih NRKB/Nomor Polisi kendaraan  yang akan dilakukan pengesahan, klik lanjut
  2. Informasi jumlah pembayaran pajak kendaraan bermotor  dan Sumbangan Jasa Raharja  akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan.
  3. Jika menghendaki dokumen notice pajak dikirim melalui pos maka silakan Slide tombol kirim dokumen TBPKP
  4. Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada) Alamat pengirim tidak harus sesuai STNK bisa dikirim keseluruh wilayah Indonesia yang terjangkau layanan PT POS Indonesia.
  5. Rekap biaya akan muncul pada layer telepon anda, klik lanjut

s3

Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran. Tersedia banyak opsi pembayaran melalui mobile Banking, Transfer ATM, Dompet Digital maupun toko retail modern. Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul.Lakukan pembayaran sebelum 2 Jam dari proses pendaftaran. Kode bayar akan kadaluwarsa jika lebih dari 2 jam.

Proses pengiriman berkas TBPKP dapat dipantau dari Tracking Pos dengan nomor resi pengiriman yang tertera di Aplikasi 

Lakukan pembayaran sebelum 2 Jam dari proses pendaftaran. Kode bayar akan kadaluwarsa jika lebih dari 2 jam. Proses pengiriman berkas TBPKP dapat dipantau dari Tracking Pos dengan nomor resi pengiriman yang tertera di Aplikasi.

Untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan Plat AB dengan Aplikasi SIGNAL hindari melakukan pembayaran pada jam menjelang tutup laporan harian, untuk hari Senin - Kamis jam 13.00 - 14.30 WIB, hari Jumat - Sabtu jam 11.30 - 13.00 WIB.

Video Panduan Pembayaran SIGNAL