Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor DIY mulai 10 Agustus - 30 September 2023
Samsat se-DIY terhitung mulai tanggal 10 Agustus sampai dengan 30 September 2023 memberlakukan Program BEBAS DENDA. Bebas denda berlaku untuk pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan denda bea balik nama kendaraan bermotor, sedangkan pembebasan denda Jasa Raharja hanya berlaku untuk denda tahun yang telah lampau, denda Jasa Raharja tahun berjalan tetap dikenakan.
Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor DIY mulai 10 Agustus - 30 September 2023
Samsat se-DIY terhitung mulai tanggal 10 Agustus sampai dengan 30 September 2023 memberlakukan Program BEBAS DENDA. Bebas denda berlaku untuk pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan denda bea balik nama kendaraan bermotor, sedangkan pembebasan denda Jasa Raharja hanya berlaku untuk denda tahun yang telah lampau, denda Jasa Raharja tahun berjalan tetap dikenakan.
Program hanya berlaku untuk pembebasan denda saja, untuk Pokok pajak, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, PNBP BPKB, STNK & TNKB tetap dikenakan sesuai aturan yang berlaku.
Denda Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor adalah denda yang dikenakan atas keterlambatan pendaftaran balik nama, dihitung dari tanggal kuitansi/Fiskal Antar Daerah sampai dengan tanggal daftar balik nama, jika melebihi 30 hari kerja akan dikenakan denda BBN, denda BBN juga dikenakan jika pembayaran BBN melebihi 30 hari dari tanggal daftar.
Denda Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan jika pembayaran pajak melampaui 1 hari kerja setelah tanggal jatuh tempo pajak, dan jika tetap tidak dibayarkan maka akan dikenakan tambahan bunga setiap melampaui 30 hari berikutnya.
Program bebas denda berlaku secara otomatis pada sistem samsat, pemilik kendaraan cukup datang ke Samsat terdekat untuk melakukan pembayaran pajak seperti biasa.