• 2.png
  • WBBMs.jpg
  • 8.png
  • WHISTLE BLOWING website.png
  • 14.png
  • 16.png
  • ALUR PENGADUAN MASYARAKAT IG (1024 × 450 piksel).png
  • 9.png
  • 11.png
  • ALUR PENGADUAN GRATIFIKASI website.png
  • 12.png
  • 10.png
  • 5.png
  • 15.png
  • WBBM CONVERT.jpg
  • 1.png
  • 13.png
  • 6.png
  • 4.png
  • WBBM.jpg
Bulan Dana PMI Kab. Sleman berlangsung 15 Januari s/d 30 Juni 2024. Layanan pembayaran pajak tahunan sore hari di Samsat Induk Sleman dan Samsat Pembantu Maguwo setiap hari Senin – Jumat mulai pukul 16.00 s/d 19.30 WIB. Untuk pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan secara online dapat menggunakan BPD DIY Mobile, Go Tagihan Gojek dan Samsat Digital Nasional SIGNAL. Silakan mengurus pembayaran pajak secara mandiri, mengurus pajak itu mudah dan cepat
in Berita
23. 02. 22
Hits: 658

Publikasi SKM Bulan Januari 2023

Kantor Pelayanan Pajak Daerah di Kabupaten Sleman telah menyelesaikan penyusunan laporan Survey Kepuasan Masyarakat bulan Januari 2023. Dari survey tersebut menghasilkan  Indeks Kepuasan Masyarakat. Indeks Kepuasan Masyarakat adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik.

Data tersebut dikumpulkan melalui survey kepuasan masyarakat yang mengukur secara komprehensif kegiatan tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari penyelenggara pelayanan publik.

Unsur survey kepuasan masyarakat terdiri atas 9 unsur sebagai berikut:

  1. Persyaratan yaitu syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
  2. Prosedur yaitu tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
  3. waktu penyelesaian yaitu jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
  4. Biaya/tarif yaitu ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
  5. Produk spesifikasi jenis pelayanan yaitu hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.
  6. Kompetensi pelaksana yaitu kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan, dan pengalaman.
  7. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan.
  8. Penanganan pengaduan, saran dan masukan yaitu tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
  9. Sarana yaitu segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung).

Survey dilakukan terhadap pengguna layanan Samsat Sleman yang terdiri atas 473 responden dengan pencapaian Indeks Kepuasan Masyarakat  sebesar 82.91 dengan kategori BAIK. KPPD DIY di Kabupaten Sleman memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kesediaan responden dalam memberikan penilaian melalui survey yang telah dilaksanakan dari  02 Januari 2023 s/d 31 Januari 2023.