• 15.png
  • 8.png
  • 1.png
  • 11.png
  • 14.png
  • WBBM CONVERT.jpg
  • 5.png
  • 7.png
  • 3.png
  • ALUR PENGADUAN MASYARAKAT IG (1024 × 450 piksel).png
  • 13.png
  • 10.png
  • 16.png
  • ALUR PENGADUAN GRATIFIKASI website.png
  • 4.png
  • WBBMs.jpg
  • 9.png
  • 6.png
  • WHISTLE BLOWING website.png
  • 2.png
Bulan Dana PMI Kab. Sleman berlangsung 15 Januari s/d 30 Juni 2024. Layanan pembayaran pajak tahunan sore hari di Samsat Induk Sleman dan Samsat Pembantu Maguwo setiap hari Senin – Jumat mulai pukul 16.00 s/d 19.30 WIB. Untuk pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan secara online dapat menggunakan BPD DIY Mobile, Go Tagihan Gojek dan Samsat Digital Nasional SIGNAL. Silakan mengurus pembayaran pajak secara mandiri, mengurus pajak itu mudah dan cepat
in Berita
23. 04. 17
Hits: 948

Publikasi Hasil Survey Kepuasan Masyarakat di KPPD Sleman Bulan Maret 2023

KPPD DIY di Kabupaten Sleman melakukan Survey Kepuasan masyarakat secara periodik setiap bulan untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Pada bulan Februari 2023 telah dilakukan surevy terhadap pengguna layanan di Samsat Sleman dengan jumlah responden sebanyak 387orang responden. Indek Kepuasan Masyarakat yang dicapai pada periode survey bulan Maret  2023 adalah sebesar 79,48 dengan kategori BAIK.

Unsur survey kepuasan masyarakat terdiri atas 9 unsur sebagai berikut:

  1. Persyaratan yaitu syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
  2. Prosedur yaitu tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
  3. waktu penyelesaian yaitu jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
  4. Biaya/tarif yaitu ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
  5. Produk spesifikasi jenis pelayanan yaitu hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.
  6. Kompetensi pelaksana yaitu kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan, dan pengalaman.
  7. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan.
  8. Penanganan pengaduan, saran dan masukan yaitu tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
  9. Sarana yaitu segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung).