Pembebasan Denda PKB DIY tahun 2022
Sedangkan untuk pembebasan denda Iuran Wajib Jasa Raharja hanya berlaku untuk denda pembayaran tahun yang telah lampau, sedangkan untuk pembayaran tahun berjalan pengenaan denda masih berlaku. diharapkan dengan adanya pembebasan denda ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang belum terbayarkan.
Ditlantas Polda DIY sudah mulai melakukan sosialisasi penerapan pasal 74 UU no 22 tahun 2009, tentang penghapusan registerasi kendaraan dari database kepolisian jika kendaran bermotor tidak daftarkan ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis. Untuk menghindari penghapusan segeralah untuk mengurus registerasi ulang data kendaran yang sudah berakhir mas berlaku STNKnya dan manfaatkan program bebas denda yang berlangsung sampai 30 November 2022.
Pembayaran pajak tahunan saat ini sudah tersedia pembayaran secara online dengan menngunakan berbagai aplikasi pembayaran diantaranya: aplikasi Samsat Digital Nasional, Mobile Banking BPD DIY, Go Tagihan Gojek dan Aplikasi Jogjakita.
Mari segera manfaatkan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor di DIY.
Konsultasi Kesamsatan silakan hubungi telepon 0800 1503 999 (bebas pulsa) WhatsApp 081717251041 pada jam layanan kesamsatan ( 08.00 - 13.00 WIB).