Unit Registerasi dan Identifikasi
Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Regident Ranmor adalah fungsi kepolisian untuk memberikan legitimasi asal usul dan kelaikan, kepemilikan serta pengoperasian Ranmor, fungsi kontrol, forensik kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat. Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dilaksanakan oleh Unit Regident Satuan Lalulintas Pores/Polresta Setempat.
Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang menjadi bagian dari layanan Samsat adalah untuk keperluan penerbitan STNK dan TNKB serta pengesahan ulang STNK setiap tahun. Sedangkan Registrasi dan Identifikasi untuk pendaftaran BPKB berdiri sendiri tidak menjadi bagian dari layanan Samsat.
Unit Pelaksana Tenis Pemungutan Pajak Daerah
Bertugas untuk melakukan pemungutan pajak daerah yang terdiri atas pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor dan opsen. Pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan disetorkan ke kas Pemerintah Provinsi sebagai Pendapatan Asli Daerah, sedangkan opsen disetorkan ke kas Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai Pendapatan Asli Daerah.
PT Jasa Raharja Persero
Bertugas untuk memungut sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Sumbangan wajib tersebut merupakan sumber dana bagi PT Jasa Raharja dalam menjalankan fungsinya sebagai pelaksana perlindungan dan santunan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum.
Unit Layanan BPKB
Untuk meningkatkan kualitas layanan dari Samsat Sleman, terhitung mulai tahun 2018 KPPD Sleman mengintegrasikan layanan BPKB Polresta Sleman ke Area Samsat Sleman sehingga wajib pajak untuk mengurus balik nama maupun mutasi tidak perlu lagi datang ke Polresta Sleman karena sudah terpadu di Samsat Sleman. Integrasi lokasi layanan tersebut sangat memudahkan wajib pajak untuk dalam mengurus administrasi kendaraannya.
Meskipun terpadu dalam satu area layanan BPKB bukan bagian dari Samsat Sleman. Layanan BPKB menggunakan standar layanan tersendiri yang terpisah dari Samsat.