Layanan Sore Pajak Tahunan Night Drive Thru di Samsat Sleman dan Tebar Salam di Samsat Maguwo, buka setiap hari Senin – Jumat mulai jam 16.00 s/d 19.30 WIB. Pajak tahunan dapat dibayar menggunakan Aplikasi Samsat Digital Nasional, BPD DIY Mobile dan Go Tagihan Gojek.
23. 05. 13
posted by: asmorodwi
Hits: 12176

22. 12. 22
posted by: asmorodwi
Hits: 7352

Tebar Salam (Terima Bayar Sampai Malam)

Samsat Sleman menerima pembayaran pajak tahunan di Samsat Pembantu Maguwoharjo sampai malam hari. Aktifitas masyarakat dalam bekerja semakin beragam sehingga terkadang sangat sulit meninggalkan pekerjaan untuk sekedar memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Kondisi tersebut menyebabkan cukup banyak masyarakat yang tidak bisa membayar pajak kendaraan karena loket-loket pembayaran pajak hanya buka pada saat jam kerja saja.

Kondisi tersebut diatas mendorong Kantor Pelayanaan Pajak Daerah (KPPD) Daerah Istimewa Yogyakarta di Kabupaten Sleman yang menjadi bagian dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) berkomitmen untuk dapat memberikan layanan pada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor dengan mudah, cepat, aman dan nyaman dengan  membuat terobosan yang memudahkan bagi masyarakat untuk membayar pajak dengan  membuka loket pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK sore hari sampai malam melalui layanan TEBAR SALAM di SAMSAT Pembantu Maguwo.

Persyaratan 

  • STNK asli
  • Bukti Identitas diri ; KTP/KK/SIM asli 

Jam Layanan

  • Senin - Jumat 
  • 16.00 - 19.30 WIB

Metode Pembayaran

  • Tunai
  • Scan QRIS
22. 12. 22
posted by: asmorodwi
Hits: 26648

Sebagai instansi pelayanan publik KPPD DIY di Kabupaten Sleman terus berupaya untuk menyajikan pelayanan yang semakin memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, salah satunya adalah sejak tanggal 01 Oktober 2019 telah dibuka layanan Night Drive Thru  Samsat Sleman. Night Drive Thru adalah layanan pembayaran pajak tahunan tanpa harus turun dari kendaraan, layanan tersebut beroperasi pada sore hari mulai pukul 16.00 – 19.30 WIB. Dengan adanya Night Drive Thru memungkinkan masyarakat untuk membayar pajak tanpa harus  terganggu jam kerjanya, karena pelayanan buka sampai pukul 19.30 WIB.

Layanan Night Drive Thru dirancang untuk memberikan layanan pajak kendaraan tanpa turun kendaraan dan tanpa nomor antrian, wajib pajak langsung mengantri dengan kendaraannya, dan pelayanan diberikan satu persatu sesuai urut antrian sampai tuntas selesai. Wajib pajak cukup menunjukkan STNK asli dan kartu identitas asli. Proses pelayanan dari penyerahan berkas sampai selesai tidak lebih dari 5 menit. layanan tersebut beroperasi pada sore hari mulai pukul 16.00 – 19.30 WIB. Sistem pelayanan drive thru pada  masa pandemi Covid 19 sangat mendukung pelaksanaan Protokol kesehatan, jaga jarak sudah terkondisi dengan antrian menggunakan kendaraan dan antrian tidak saling bertatap muka, pelayanan yang cepat tidak lebih dari 5 menit  sangat  mendukung untuk mengurangi kontak seminimal mungkin dengan orang lain.

Layanan Night Drive Thru dibuka untuk memberikan pilihan waktu membayar pajak yang lebih leluasa kepada masyarakat. Masyarakat wajib pajak tidak harus menyisihkan waktu disela-sela jam kerjanya untuk datang ke kantor samsat. Tujuan secara lengkap tergambarkan sebagai berikut:

  1. Memberikan pilihan waktu pembayaran pajak yang lebih leluasa, sehingga masyarakat yang berkerja pada jam reguler tetap bisa membayar pajak setelah pulang kerja. Wajib pajak yang tinggal diluar kota tidak perlu terburu-buru ke Sleman karena layanan pajak tahunan buka sampai malam.
  2. Menghindari keterlambatan pembayaran pajak karena faktor lupa dan samsat sudah tutup. Seringkali wajib pajak ingat jatuh tempo pajaknya tepat pada hari terakhir dan layanan sudah tutup sehingga jika dibayarkan padsa hari berikutnya akan dikenakan denda keterlambatan.
  3. Mengurangi konsentrasi wajib pajak pada pagi hari, pada masa pandemi sangat mendukung untuk mengurangi terciptanya kerumunan massa. Dengan dbukanya layanan pada sore hari maka wajib pajak bisa memilih waktu untuk pembayaran pajaknya tidak harus datang pada jam layanan reguler pagi hari.

 Persyaratan 

  • STNK asli
  • Bukti Identitas diri ; KTP/KK/SIM asli

Jam Layanan

  • Senin - Jumat
  • 16.00 - 19.30 WIB

Metode Pembayaran

  • Tunai (tersedia ATM Bersama dan ATM link)
  • Scan QRIS

Baca Juga :

 

21. 08. 22
posted by: Super User
Hits: 14962

BALIK NAMA KENDARAAN BARU

Balik Nama kendaraan baru adalah proses pendaftaran kendaraan baru menjadi atas nama pembeli kendaraan. Jika kendaraan dibeli secara on the road maka pihak penjual yang wajib untuk mengurus proses balik nama kendaraan. Sedangkan jika kendaraan dibeli secara off the road maka pembeli sendiri yang mengurus proses balik nama. Sesuai dengan Peraturan Daerah DIY No 3 Tahun 2011 Tarif bea balik nama kendaraan baru  ditetapkan sebesar 10% dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang ditetapkan dalam Tabel NJKB. untuk cek nilai jual silakan klik CEK NJKB DIY

Read More
21. 08. 22
posted by: Super User
Hits: 9948

8