Balik Nama Kendaraan Bermotor dapat langsung dilakukan jika pemilik lama dan pemilik baru masih dalam 1 kabupaten/kota. Jika beda kabupaten/kota maka sebelum balik nama wajib melakukan pencabutan berkas kendaraan di Samsat asal kendaraan.
Pada proses balik nama satu kabupaten/kota jika masih ada sisa masa berlaku pajak maka akan tetap diperhitungkan. Masa berlaku pajak yang masih diperhitungkan adalah minimal 15 hari dari tanggal pendaftaran maka akan dihitung 1 bulan sisa masa berlaku. Untuk persyaratan silakan klik balik nama kendaraan berkas
Biaya apa saja yang dibayarkan pada proses balik nama kendaran bekas?
Ada beberapa item yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan saat balik nama kendaraan bekas yaitu:
- Bea Balik Nama sebesar 1% dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Gubernur DIY ( CEK NJKB )
- Pajak Tahunan sesuai jenis dan merk kendaran (CEK POKOK PAJAK)
- SW Jasa Raharja
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BPKB
- PNBP STNK
- PNBP TNKB
1. Bea Balik Nama Kendaraan bekas di DIY dtetapkan dengan Peraturan Daerah DIY No 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah pasal 22, ditetapkan sebesar 1 % x Nilai Jual Kendaraan Bermotor, untuk mengetahui nilai jual kendaraan silakan klik CEK NJKB.
2. Pajak Tahunan sesuai jenis dan merk kendaran (CEK POKOK PAJAK)
3. Biaya Penerbitan/PNPB BPKB sebagai berikut:
- Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar 225.000
- Kendaraan roda 4 atau lebih 375.000
4. Biaya Penerbitan/PNPB STNK sebagai berikut:
- Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar 100.000
- Kendaraan roda 4 atau lebih sebesar 200.000
5. Biaya Penerbitan/PNPB TNKB (Plat Nomor) sebagai berikut:
- Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar 60.000
- Kendaraan roda 4 atau lebih sebesar 100.000
6. Biaya Sumbangan Wajib Jasa Raharja
Berikut contoh perhitungan bea balik nama kendaraan bekas
Si udin memiliki mobil BMW Type C320 tahun 1989, setelah dicek pada menu CEK NJKB. didapatkan nilai jual kendaran sebesar 27.000.000 dan Pokok pajak sebesar 412.500. maka biaya yang harus dikeluarkan untuk balik nama adalah sebagai berikut:
- Bea balik nama 1% x 27.000.000 = 270.000.
- Pokok Pajak = 415.500
- Jasa Raharja mobil = 143.000
- PNBP BPKB = 375.000
- PNBP STNK = 200.000
- PNBP Plat Nomor = 100.000
Catatan :
- Perhitungan pokok pajak dan jasa raharja akan dikurangi jika masih ada terdapat sisa masa berlaku pajak sebelumnya minimal 15 hari saat pendaftaran (tidak berlaku untuk mutasi dari Luar DIY)
- Perhitungan pokok pajak dan jasa raharja akan ditambahkan jumlah tunggakan pajak jika terdapat tunggakan pajak kendaraan yang belum dilunasi.