Penerapan Sistem Pengendali Internal Pemerintah
KPPD DIY DI Kab. Sleman telah menerapkan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah dengan menetapkan Satgas SPIP melalui SK Kepala KPPD DIY di Kab. Sleman. Satgas beranggotan unsur dari KPPD Sleman dengan tugas dan fungsi yang tertera dalam diktum Surat Keputusan.
Inovasi Pelaporan E SPPD
Untuk mengimplementasikan sistem pengendalian dalam pelaksanaan kegiatan di KPPD Sleman telah diterapkan sistem pelaporan kegiatan loket layanan sebagai pertanggungjawaban pelaksaksanaan kegiatan pelayanan harian.
SOP Kegiatan Utama KPPD DIY di Kab. Sleman
Penyusunan SOP dilakukan dengan mengacu pada peta bisnis proses Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan kondisi yang seharusnya telah dilakukan seperti:
Tata Cara Pemilihan Anggota Tim Kerja
Tata Cara Pemilihan Anggota Tim Kerja dituangkan dalam keputusan Kepala KPPD DIY di Kabupaten Sleman. Anggota terdiri dari unsur pejabat struktural, pelaksana dana pegawai dengan Perjanjian kerja di KPPD DIY di Kab. Sleman.
Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja
Perubahan pola pikir dan budaya kerja adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka merubah pola pikir anggota ke arah yang lebih baik dengan menerapkan budaya kerja dan nilai-nilai organisasi melalui upaya:
Melalui indikator-indikator tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran sebagai upaya dalam pencapaian target pelaksanaan program manajemen perubahan. Adapun target yang ingin dicapai melalui program Manajemen Perubahan adalah sebagai berikut :
Perubahan budaya kerja diawali dengan disiplin dalam kehadiran ke kantor tempat kerja maupun saat meninggalkan kerja dengan mematuhi peraturan presensi datang sebelum jam 07.30 dan presensi pulang setelah jam kerja kantor selesai. Kantor Pelayanan Pajak Dareah di Kabupaten Sleman telah menerapkan presensi dengan menggunakan aplikasi mobile E Prima. Aplikasi Prima hanya memungkinkan presensi dari area sekitar kantor dalam radius maksimal 100 meter. Selain Disiplin presensi pimpinan Kantor Pelayanan Pajak Daerah di Kabupaten Sleman juga secara rutin memberikan pengarahan pada setiap kegiatan Apel Senin Pagi, rapat pembinaan pegawai dan melakukan sidak ke semua loket layanan untuk memastikan layanan kepada masyarakat berjalan sesuai dengan SOP dan Standar Pelayanan yang telah disepakati.
Dokumentasi Penandatangan Pakta Integritas Komitmen Bersama dan unsur pegawai KPPD DIY di Kab. Sleman
Seluruh unsur KPPD DIY di Kab. Sleman wajib menandatangi Pakta Integritas sebagai salah satu bentuk dukungan nyata terhadap pembangunan Zona Integritas di KPPD DIY di Kab. Sleman. Memaklumatkan diri sebagai unsur pelayan publik yang memegang teguh nilai integritas untuk menolak segala bentuk korupsi, kolusi maupun penyalahgunaan wewenang .
Dokumentasi Apel Setiap Senin Pagi sebagai Media Sosialisasi maupun pembinaan terhadap Unsur Pegawai KPPD DIY di Kab. Sleman
Kegiatan Apel pagi dilaksanakakan KPPD DIY di Kab. Sleman setiap hari Senin pagi dan wajib diikuti oleh seluruh unsur pegawai. Untuk pegawai yang bertugas diluar loket layanan mengikuti apel secara daring melalui panggilan Grup Whatsapp. Apel pagi menjadi media sosialiasi kebijakan baru maupun informasi terkait dengan proses bisnis yang efektif.
Pembinaan Pegawai dilakukan secara rutin setiap bulan, untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanan kegiatan pemugutan pajak kendataan bermotr dan Bea balik nama kendataana bermtoro di KPPD DIY di Kab. Sleman. Monitoring pelaksanaan layanan untuk memastikan terlaksananya layanan yang optimal serta selalu diingatkan digaungkan untuk terus tegak lurus memegang teguh nilai-nilai integritas dalam pelaksanaan layanan publik.
Dokumentasi Monitoring Pelaksanaan Layanan diluar Kantor Induk oelh Kepala KPPD DIY di Kab. Sleman
Secara berkala Kepala KPPD DIY di Kab. Sleman melakukan monitoring dengan sidak ke loket-loket layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk memastikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor terlaksana dengan baik untuk kepuasan wajib pajak.
Penegakan Disiplin Pegawai
Penegakan disiplin pegawai di KPPD DIY di Kab. Sleman melalui beberapa langkah dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pegawai di KPPD DIY di Kab. Sleman harus mematuhi kode etik pegawai pegawai yang berlaku di lingkungan KPPD. Berikut adalah beberapa poin penting terkait penegakan disiplin PNS:
Penegakan disiplin PNS diatur dalam:
Tindakan disiplin dapat dikenakan atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Pelanggaran ini meliputi:
Sanksi dibagi menjadi: