JAUHI JUDI ONLINE, JUDI ONLINE MENGAKIBATKAN KEHILANGAN HARTA BENDA, JUDI ONLINE MEMICU DEPRESI, JUDI ONLINE MENGHANCURKAN KEHIDUPAN, JANGAN SAMPAI TERJERUMUS JUDI ONLINE, BERBAHAYA!!!!!!!!!.
in WBBM
24. 09. 26
posted by: asmorodwi
Hits: 69

Penerapan Sistem Pengendali Internal Pemerintah

KPPD DIY DI Kab. Sleman telah menerapkan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah dengan menetapkan Satgas SPIP melalui SK Kepala KPPD DIY di Kab. Sleman. Satgas beranggotan unsur dari KPPD Sleman dengan tugas dan fungsi yang tertera dalam diktum Surat Keputusan.

Inovasi Pelaporan E SPPD

Untuk mengimplementasikan sistem pengendalian dalam pelaksanaan kegiatan di KPPD Sleman telah diterapkan sistem pelaporan kegiatan loket layanan sebagai pertanggungjawaban pelaksaksanaan kegiatan pelayanan harian.

 

 

 

in WBBM
24. 09. 25
posted by: asmorodwi
Hits: 77

SOP Kegiatan Utama KPPD DIY di Kab. Sleman

Penyusunan SOP dilakukan dengan mengacu pada peta bisnis proses Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan kondisi yang seharusnya telah dilakukan seperti:

  1. Melakukan review SOP KPPD DIY terhadap Peta Proses Bisnis 
  2. Menerapkan SOP dalam pekerjaan sehari-hari;
  3. Melaksanakan evaluasi SOP

Daftar SOP di KPPD DIY di Kab. Sleman 

in WBBM
24. 09. 25
posted by: asmorodwi
Hits: 165

Tata Cara Pemilihan Anggota Tim Kerja

Tata Cara Pemilihan Anggota Tim Kerja dituangkan dalam keputusan Kepala KPPD DIY di Kabupaten Sleman. Anggota terdiri dari unsur pejabat struktural, pelaksana dana pegawai dengan Perjanjian kerja di KPPD DIY di Kab. Sleman.

SK Tata Cara Pemilihan

in WBBM
24. 09. 25
posted by: asmorodwi
Hits: 114

Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja

Perubahan pola pikir dan budaya kerja adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka merubah pola pikir anggota ke arah yang lebih baik dengan menerapkan budaya kerja dan nilai-nilai organisasi melalui upaya:

  • Penetapan Role Model;
  • Menerapkan nilai-nilai budaya kerja atau nilai-nilai organisasi;
  • Menandatangani Pakta Integritas;
  • Menetapkan Agen Perubahan;
  • Melibatkan anggota organisasi dalam pembangunan ZI.

Melalui indikator-indikator tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran sebagai upaya dalam pencapaian target pelaksanaan program manajemen perubahan. Adapun target yang ingin dicapai melalui program Manajemen Perubahan adalah sebagai berikut :

  1. Meningkatnya komitmen seluruh jajaran pimpinan dan pegawai KPPD DIY di Kab. Sleman dalam membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
  2. Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada KPPD DIY di Kab. Sleman; dan
  3. Menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan.

Perubahan budaya kerja diawali dengan disiplin dalam kehadiran ke kantor tempat kerja maupun saat meninggalkan kerja dengan mematuhi peraturan presensi datang sebelum jam 07.30 dan presensi pulang setelah jam kerja kantor selesai. Kantor Pelayanan Pajak Dareah di Kabupaten Sleman telah menerapkan presensi dengan menggunakan aplikasi mobile E Prima. Aplikasi Prima hanya memungkinkan presensi dari area sekitar kantor dalam radius maksimal 100 meter. Selain Disiplin presensi pimpinan Kantor Pelayanan Pajak Daerah di Kabupaten Sleman juga secara rutin memberikan pengarahan pada setiap kegiatan Apel Senin Pagi, rapat pembinaan pegawai dan melakukan sidak ke semua loket layanan untuk memastikan layanan kepada masyarakat berjalan sesuai dengan SOP dan Standar Pelayanan yang telah disepakati. 

Penandatanganan Pakta Integritas

 Dokumentasi Penandatangan Pakta Integritas  Komitmen Bersama dan unsur pegawai KPPD DIY di Kab. Sleman

Seluruh unsur KPPD DIY di Kab. Sleman wajib menandatangi Pakta Integritas sebagai salah satu bentuk dukungan nyata terhadap pembangunan Zona Integritas di KPPD DIY di Kab. Sleman. Memaklumatkan diri sebagai unsur pelayan publik yang memegang teguh nilai integritas untuk menolak segala bentuk korupsi, kolusi maupun penyalahgunaan wewenang .

Dokumentasi Apel Setiap Senin Pagi sebagai Media Sosialisasi maupun pembinaan terhadap Unsur  Pegawai KPPD DIY di Kab. Sleman

Kegiatan Apel pagi dilaksanakakan  KPPD DIY di Kab. Sleman setiap hari Senin pagi dan wajib diikuti oleh seluruh unsur pegawai. Untuk pegawai yang bertugas diluar loket layanan mengikuti apel secara daring melalui panggilan Grup Whatsapp. Apel pagi menjadi media sosialiasi kebijakan baru maupun informasi terkait dengan proses bisnis yang efektif.

 

Pembinaan Pegawai dilakukan secara rutin setiap bulan, untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanan kegiatan pemugutan pajak kendataan bermotr dan Bea balik nama kendataana bermtoro di KPPD DIY di Kab. Sleman. Monitoring pelaksanaan layanan untuk memastikan terlaksananya layanan yang optimal serta selalu diingatkan digaungkan untuk terus tegak lurus memegang teguh nilai-nilai integritas dalam pelaksanaan layanan publik.

Dokumentasi Monitoring Pelaksanaan Layanan diluar Kantor Induk oelh Kepala KPPD DIY di Kab. Sleman

Secara berkala Kepala KPPD DIY di Kab. Sleman melakukan monitoring dengan sidak ke loket-loket layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk memastikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor terlaksana dengan baik untuk kepuasan wajib pajak.

in WBBM
24. 06. 26
posted by: asmorodwi
Hits: 103

Penegakan Disiplin Pegawai

Penegakan disiplin pegawai di KPPD DIY di Kab. Sleman melalui beberapa langkah dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pegawai di KPPD DIY di Kab. Sleman harus mematuhi kode etik pegawai pegawai yang berlaku di lingkungan KPPD.  Berikut adalah beberapa poin penting terkait penegakan disiplin PNS:

1. Dasar Hukum

Penegakan disiplin PNS diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

2. Tindakan Disiplin

Tindakan disiplin dapat dikenakan atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Pelanggaran ini meliputi:

  • Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah.
  • Pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku PNS.
  • Penyalahgunaan wewenang.

3. Proses Penegakan

  • Penyelidikan Awal: Atasan melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan informasi.
  • Pemeriksaan: Jika bukti cukup, dilakukan pemeriksaan untuk mendengarkan keterangan PNS yang bersangkutan.
  • Rekomendasi: Atasan membuat rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan.
  • Keputusan: Pemberian sanksi disiplin dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi.

4. Jenis Sanksi

Sanksi dibagi menjadi:

  • Hukuman Ringan: Teguran lisan atau tertulis.
  • Hukuman Sedang: Penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat sementara.
  • Hukuman Berat: Penurunan pangkat, pemecatan tidak dengan hormat.

Daftar Laporan Hukuman Disiplin tahun 2023