Manfaatkan Program Bebas Denda Pajak yang berlaku mulai 01 Agustus – 31 Oktober 2025. Untuk pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan secara online dapat menggunakan BPD DIY Mobile, Samsat Digital Nasional, Go Tagihan Gojek, dan Agen BPD DIY (S&K berlaku). Layanan Sore Pajak Tahunan Night Drive Thru di Samsat Sleman dan Tebar Salam di Samsat Maguwo Setiap hari Senin – Jumat mulai jam 16.00 s/d 19.30 WIB.
in Berita
22. 11. 10
posted by: asmorodwi
Hits: 1443

Jadwal Samsat Keliling Sleman Bulan November  2022

Samsat keliling Sleman membuka layanan di 5 tempat secara bergantian mulai tanggal 17 November 2022 di halaman Kapanewon Turi Sleman. Layanan Samsat Keliling Sleman pada bulan November berakhir pada tanggal 30 November 2022 di Halaman Kapanewon Cangkringan Sleman. Samsat Keliling melayani pembayaran pajak tahunan untuk semua PLAT AB.

in Berita
22. 10. 24
posted by: asmorodwi
Hits: 2141
Publikasi Indeks Kepuasan Masyarakat KPPD DIY di Kab. Sleman Tahun 2022

Kantor Pelayanan Pajak Daerah di Kabupaten Sleman telah menyelesaikan penyusunan laporan  Survey Kepuasan Masyarakat tahun 2022. Dari survey tersebut menghasilkan  Indeks Kepuasan Masyarakat. Indeks Kepuasan Masyarakat adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik. Data tersebut dikumpulkan melalui survey kepuasan masyarakat yang mengukur secara komprehensif kegiatan tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari penyelenggara pelayanan publik.

in Berita
22. 10. 20
posted by: asmorodwi
Hits: 318

Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT)

Samsat adalah kegiatan dalam registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pembayaran pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, opsen pajak kendaraan bermotor, opsen bea balik nama kendaraan bermotor, dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam kantor bersama samsat.

Samsat mengintegrasikan fungsi layanan dari 3 institusi dalam satu rangkaian layanan. Ketiga institusi tersebut adalah Kepolisian yang melaksanakan regosterasi dan indetifikaasi kendaraan bermotor, Unit Pelaksana Teknis pemungutan pajak kendaraan dari Pemerintah Provinisi dan PT Jasa Raharja sebagai pengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas  Jalan(SWDKLLJ).