• 3.png
  • 13.png
  • 5.png
  • 15.png
  • 8.png
  • WHISTLE BLOWING website.png
  • 14.png
  • 9.png
  • WBBM.jpg
  • WBBM CONVERT.jpg
  • WBBMs.jpg
  • 4.png
  • ALUR PENGADUAN MASYARAKAT IG (1024 × 450 piksel).png
  • 7.png
  • 16.png
  • 6.png
  • 12.png
  • 2.png
  • ALUR PENGADUAN GRATIFIKASI website.png
  • 1.png
Bulan Dana PMI Kab. Sleman berlangsung 15 Januari s/d 30 Juni 2024. Layanan pembayaran pajak tahunan sore hari di Samsat Induk Sleman dan Samsat Pembantu Maguwo setiap hari Senin – Jumat mulai pukul 16.00 s/d 19.30 WIB. Untuk pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan secara online dapat menggunakan BPD DIY Mobile, Go Tagihan Gojek dan Samsat Digital Nasional SIGNAL. Silakan mengurus pembayaran pajak secara mandiri, mengurus pajak itu mudah dan cepat
in Berita
21. 08. 28
Hits: 1326

KETENTUAN UMUM BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR SESUAI PERATURAN GUBERNUR DIY NO 31 TAHUN 2014

  1. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan
  3. Nilai Jual Kendaraan Bermotor adalah nilai jual kendaraan bermotor yang diperoleh berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor sebagaimana tercantum dalam tabel nilai jual kendaraan bermotor, yang ditetapkan oleh Gubernur.
  4. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
  1. Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat WP adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan atau menguasai kendaraan
  2. Pajak Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
  3. Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat SPPKB, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan, penetapan dan pembayaran pajak yang terutang menurut Peraturan Gubernur ini.
  4. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pajak pokok pajak yang terutang.
  5. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
  6. Surat Fiskal Pajak adalah Surat Keterangan sebagai bukti bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban pajak pada masa dan tahun
  7. Kantor Pelayanan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat KPPD adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset yang berlokasi di Wilayah Kabupaten/Kota.
  8. Petugas Pajak adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
in Berita
21. 08. 22
Hits: 2139

 WhatsApp_Image_2021-08-22_at_08.45.38_1.jpeg

KPPD DIY di Kabupaten Sleman pada tanggal 20 Agustus 2021 menerima kunjungan kerja dari KPPD di Kab. Kulonprogo. Rombongan KPPD Kulonprogo terdiri atas pejabat strukturan dan staf yang di pimpin oleh Kepala KPPD Kulon Progo Bpk. Sugeng Siswo Yuwono dan diterima oleh Kasubbag TU Bpk. Riyadi dan didampingi Kasi Pembukuan dan Penagihan Bpk. Totok Jaka Suwarta. Kunjungan kerja tersebut berkaitan dengan KPPD Kulonprogo yang pada tahun 2021 ini mencanangkan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Read More
in Berita
21. 08. 21
Hits: 3103

bkd

KPPD DIY Kab. Sleman pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021 menerima kunjungan kerja dari BKD DIY dalam rangka mempersiapkan pembangunan Zona Integritas. Pada tahun 2021 BKD DIY mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokarasi Bersih Melayani (WBBM).

Read More