Sosialisasi Kesamsatan di Kalurahan Purwomartani Kalasan
Kegiatan Sosialisasi menghadirkan Narasumber dari perwakilan Komisi B DPRD DIY, Kepala KPPD DIY di Kab. Sleman, Kepala Seksi Pendaftaran dan Penetapan, Perwakilan Satlantas Polresta Sleman, dan Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Sleman. Kasi Pendaftaran dan Penetapan KPPD SLeman menyampaikan jenis-jenis layanan di Samsat Sleman serta inovasi layanan unggulan di Samsat SLeman. Salah satu layanan unggulan untuk mendukung layanan pembayaran pajak adalah SIJELITA. SIJELITA (Sistem Jemput Lima Tahunan) adalah layanan pembayaran pajak 5 tahunan dari Samsat Sleman yang bisa hadir melayani ke tempat pemohon layanan.
Layanan Pembayaran pajak tahunan secara online menjadi materi yang di sampaikan oleh Perwakilan Satlantas Polresta Sleman, Samsat Digital Nasional adalah aplikasi online yang memungkinkan pembayaran pajak tahunan tanpa harus datang ke Samsat, bisa dilakukan darimana saja dan kapan saja. Satu akun Aplikasi Samsat Digital Nasional dapat digunkan untuk melakukan pembayaran 5 unit kendaraan atas nama sendiri dan atau masih dalam satu Kartu Keluarga.
Penanggungjawab Jasa Raharja Sleman menyampaikan terkati mekanisme klaim Jasa Raharja ketika terjadi kecelakaan lalu lintas. Besaran santunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017 sebagai berikut:
- Santunan Meninggal Dunia Sebesar Rp. 50.000.000,-
- Cacat Tetap (berdasarkan prosentase tertentu) Maximal Rp.50.000.000,-
- Biaya Perawatan Luka – Luka (Maksimal) Rp.20.000.000,-.