KPPD Sleman (Samsat Sleman) Tutup Layanan Selama LIbur Idul Fitri 1433 H dan Cuti bersama
Menyongsong libur Idul Fitri 1433 H dan Cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah, maka KPPD Sleman (Samsat Sleman) mulai tanggal 29 April 2022 sampai dengan 8 Mei 2022 menutup semua gerai layanan yang ada, mulai dari Samsat Induk, Samsat Pembantu, Samsat Desa, Samsat Corner BPD DIY dan layanan Bis Samsat Keliling semua tidak beroperasi/Tutup layanan.
Dengan adanya penutupan layanan tersebut maka pemilik kendaraan bermotor dengan jatuh tempo pajak tanggal 28 April 2022 s/d 8 Mei 2022 yang belum membayar pajak, akan dilayani pembayaran pajaknya mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 14 Mei 2022 tanpa dikenakan denda keterlambatan, dan jika dibayarkan setelah tanggal 14 mei 2022 maka denda keterlambatan akan dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selama masa tutup layanan tersebut, khusus untuk pembayaran pajak tahunan masih dapat dilakukan dengan mengakses pembayaran pajak tahuan online yang sudah tersedia.
1. Pembayaran pajak tahunan dengan Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
Aplikasi SIGNAL adalah aplikasi pembayaran pajak tahunan yang dimiliki oleh Korlantas Polri yang memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan keunggulan wajib pajak tidak perlu datang ke Samsat, Bukti bayar akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan jika fitur pengiriman dipilih dan pengesahan STNK sudah tersedia di apliksi SIGNAL. Panduan pembayaran pajak dengan SIGNAL dapat diakses di https://youtu.be/vmu4r7z9Kb0
2. Pembayaran Pajak Tahunan dengan Aplikasi Gojek dan JogjaKita
Pemilik kendaraan yang kesulitan mengakses aplikasi SIGNAL dapat memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan secara online yang tersedia di Aplikasi Gojek dan JogjaKita. dengan aplikasi ini pemilik kendaraan sangat mudah untuk melakukan pembayaran, tetapi setelah pembayaran pemilik kendaraan wajib datang ke samsat asal untuk melakukan pengesahan STNK dan mengambil bukti bayar pajak dengan menunjukan STNK asli, KTP Asli sesuai Nama di STNK dan menunjukan bukti bayar dari aplikasi. untuk panduan pembayaran bisa dilihat di chanel youtube samsatsleman https://youtu.be/WDgOTePFdUU
3. Pembayaran Pajak Tahunan dengan Mobile Banking Bank BPD DIY
Mobile banking BPD DIY sudah menyediakan fitur pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, syaratnya nama yang tertera di STNK dan pemilik rekening Bank BPD DIY harus sama. Setelah melakukan pembayaran dengan mobile banking pemilik kendaraan bisa melakukan pengesahan STNK di mesin E-Posti yang tersedia di beberapa Kantor Kas Bank BPD DIY atau datang ke samsat induk untuk melakukan pengesahan STNK dan mengambil bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Pajak Kendaraan Bermotor untuk Pembangunan Berkelanjutan di Jogja Istimewa.