Bulan Pendataan Potensi Pajak Kendaraan Bermotor di Kab. Sleman
Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) DIY di Kabupaten Sleman memilik kegiatan rutin tahunan untuk melakukan pendataan kepemilikan kendaraan bermotor yang belum dibayarkan pajaknya pada tahun yang lalu. Berdasarkan laporan Seksi Pembukuan dan Penagihan, per tanggal 01 Januari 2023 terdapat 80.718 unit kendaraan yang menjadi potensi pajak kendaraan bermotor tahun 2022 belum dibayarkan pajaknya.
Kegiatan Pendataan bertujuan untuk mendapatkan informasi terkini kepemilikan kendaraan bermotor potensi 2022. Terdapat 9 kriteria kepemilikan kendaraan bermotor dalam kegiatan pendataan Kendaraan bermotor, yaitu sebagai berikut:
- Kendaraan masih dimiliki
- Wajib pajak pindah alamat
- kendaraan bermotor sudah dijual
- Kendaraan bermotor ditarik dealer/leasing
- Alamat tidak dikenal
- Rumah pemilik kosong
- Wajib pajak pinjam nama
- Kendaraan bermotor rusak berat
- Kendaraan bermotor hilang
Hasil dari pendataan kepemilikan tersebut akan disusun menjadi sebuah laporan kegiatan pendataan yang akan menjadi dasar pengambilan kebijakan dalam pengelolaan potensi pajak kendaraan bermotor.
Untuk melaksanakan kegiatan pendataan tersebut KPPD DIY di Kabupaten Sleman bekerja sama dengan Pemerintah Kalurahan se-Kabupaten Sleman. KPPD DIY di Kabupaten Sleman membentuk Pokja Pendataan yang beranggotakan Lurah se-Kabupaten Sleman. Masing- masing Lurah Desa menunjuk 1 (satu) atau beberapa orang warga desa untuk menjadi Petugas Pendataan yang akan melakukan pendataan potensi pajak kendaraan tahun 2022 secara door to door.
Bimbingan Teknis Pendataan
Petugas pendataan yang ditunjuk oleh lurah sebelum menjalan tugas pendataan door to door akan mendapatkan pembekalan teknis pelaksanaan pendataan pajak yang diselenggarakan oleh KPPD DIY di Kab. Sleman. Pendataan potensi pajak kendaraan tahun 2023 di Kabupaten Sleman dilakukan secara paperless dengan aplikasi SIPOJAK. Petugas pendataan akan menginput data kepemilikan kendaraan pada aplikasi sesuai dengan keterangan dari pemilik kendaraan. Setelah menguasai teknis pendataan maka petugas akan bekerja melakukan pendataan secara door to door di masing masing kalurahan yang menjadi area kerja.
Pelaksanaan Pendataan
Waktu pendataan potensi Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Sleman mulai dari bulan Maret dan akan berakhir pada Juni 2023. Petugas pendataan akan datang ke rumah-rumah pemilik kendaraan dengan menggunakan tanda pengenal resmi yang dikeluarkan KPPD/Samsat Sleman. Petugas akan menanyakan status kepemilikan kendaraan yang menjadi potensi pajak kendaraan bermotor tahun 2022. Petugas pendataan tidak menagih pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pembayaran pajak kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan dengan mendatangi loket layanan Samsat terdekat atau melalui layanan pembayaran online menggunakan aplikasi Signal, BPD DIY Mobile, atau Go Tagihan Gojek.
Surat Teguran
Apabila hasil pendataan statusnya kendaraan masih dimiliki, maka pemilik kendaraan akan mendapatkan surat teguran yang dikirim melalui pesan Whatsapp sesaat setelah petugas pendataan mengisi form pendataan kendaraan bermotor, sedangkan untuk status kendaraan bermotor yang sudah dijual dan wajib pajak pinjam nama, maka kendaraan tersebut akan dibekukan pada database Samsat.
INFOSAKU (informasi masa berlaku)
Agar tidak menjadi obyek pendataan potensi pajak kendaraan bermotor dihimbau kepada masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu. Untuk mencegah lupa membayar pajak silakan daftarkan nomor Whatsapp pada layanan INFOSAKU untuk mendapatkan pesan reminder jatuh tempo pajak melalui Whatsapp.
Lapor KBM (Kendaraan Bemotor)
Jika kendaraan yang pernah dimiliki sudah dijual silakan laporkan ke Samsat melalui link LAPOR KBM agar tidak menjadi obyek pendataan.