Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan secara online dapat menggunakan BPD DIY Mobile, E Samsat Tokopedia dan Samsat Digital Nasional SIGNAL(S & K berlaku). Layanan pembayaran pajak tahunan sore hari di Samsat Induk Sleman dan Samsat Pembantu Maguwo setiap hari Senin – Jumat mulai pukul 16.00 s/d 19.30 WIB.
in Berita
24. 06. 14
Hits: 2747

Program Pendataan Potensi Pajak Kendaraan Bermotor 2024

Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) DIY di Kab. Sleman kembali menggelar program Pendataan Potensi Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Sleman pada bulan Juni - Desember 2024. Program pendataan potensi pajak kendaraan bermotor bertujuan untuk pemutakhiran data status kepemilikan kendaraan bermotor yang pada tahun 2023 menunggak pajak.

Dalam melaksanakan kegiatan pendataan potensi pajak kendaraan bermotor, KPPD DIY di Kabupaten Sleman bekerjasama dengan Pemerintah Kalurahan se-Kabupaten Sleman. KPPD DIY di Kabupaten Sleman sebagai pelaksana program, menyiapkan database pada aplikasi pendataan sedangkan pemerintah kalurahan sebagai pelaksana lapangan yang melakukan pendataan secara door to door. Pemerintah Kalurahan menugaskan perangkat desa untuk melakukan pendataan potensi pajak kendaraan dengan datang secara langsung ke alamat pemilik kendaraan.

Pendataan potensi pajak kendaraan bermotor terdiri atas beberapa tahapan sebagai berikut:

Persiapan

Pada tahap persiapan KPPD DIY di Kab. Sleman menyiapkan data kendaraan yang menjadi obyek pendataan, diunggah pada aplikasi pendataan. Kemudian KPPD DIY di Kabupaten Sleman menjalin komunikasi dengan pemerintah kalurahan untuk mempersiapkan petugas pendataan.

Bimbingan Teknis

KPPD DIY di Kab. Sleman menyelenggarakan bimbingan teknis untuk memberikan pelatihan pelaksanaan pendataan agar  pendataan dapat terlaksana dengan baik dan benar. Bimbingan teknis telah dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2024 di Aula Parijoto KPPD DIY di Kab. Sleman. Petugas pendataan mendapatkan pelatihan pelaksanaan pendataan yang dilakukan secara paperless dengan aplikasi SIPOJAK. 

Pelaksanaan Pendataan

Petugas melakukan pendataan potensi pajak kendaraan secara door to door dengan mendatangi alamat pemilik kendaraan yang menjadi obyek pendataan pada masing-masing wilayah kerja. Petugas dilengkapi dengan tanda pengenal petugas pendataan dari KPPD DIY di Kab. Sleman.

Berikut hal-hal yang dilakukan petugas pendataan saat bertugas :

  • Petugas melakukan pendataan secara paperless dengan aplikasi pendataan SIPOJAK.
  • Petugas menanyakan status kepemilikan kendaraan bermotor obyek pendataan, apakah masih dimiliki, sudah dijual, ditarik diler, pinjam nama atau kendaraan rusak berat yang menyebabkan menunggak pajak.
  • Petugas akan meminta nomor WhatsApp pemilik kendaraan. Jika kendaraan terkonfirmasi masih dimiliki maka pemilik kendaraan akan menerima surat pemberitahuan pajak kendaraan bermotor melalui pesan  Whatsapp  yang dikirim oleh KPPD DIY di Kabupaten Sleman berupa file pdf.
  • Petugas Pendataan tidak menerima pembayaran pajak kendaraan bermotor yang menjadi obyek pendataan. Pemilik kendaraan yang akan melunasi tunggakan pajaknya harus datang ke loket Samsat Sleman terdekat, atau melakukan pembayaran dengan aplikasi online yang tersedia.

Pengiriman Surat Pemberitahuan Pajak

Obyek pendataan pajak kendaraan bermotor yang terkonfirmasi masih dimiliki akan dikirimi surat pemberitahuan pajak  oleh KPPD di Kab. Sleman. Surat dikirim menggunakan akun WhatsApp resmi dengan Nama "Kantor Pelayanan Pajak Daerah di Kabupaten Sleman dengan tanda Centang hijau ". 

 

Berikut tampilan template surat pemberitahuan pajak yang dikirim kepada pemilik kendaraan

Jika lampiran surat diklik maka surat pemberitahuan akan terunduh dan dapat dibuka. Surat dari KPPD DIY di Kabupaten Sleman ditujukan pada pemilik kendaraan sesuai STNK dan berisi jumlah tagihan pajak yang harus dibayar.

Berikut contoh suratnya:

 

Bayarlah pajak kendaraan bermotor tepat waktu agar terhindar dari denda pajak dan menjadi obyek pendataan dan penagihan pajak kendaraan bermotor.