Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan secara online dapat menggunakan BPD DIY Mobile, E Samsat Tokopedia dan Samsat Digital Nasional SIGNAL(S & K berlaku). Layanan pembayaran pajak tahunan sore hari di Samsat Induk Sleman dan Samsat Pembantu Maguwo setiap hari Senin – Jumat mulai pukul 16.00 s/d 19.30 WIB.
in Berita
24. 11. 09
Hits: 8707

Sosialisasi Persiapan Opsen PKB dan BBNKB tahun 2025

Kepala Seksi Pembukuan dan Penagihan KPPD DIY di Kab. Sleman pada Kamis 7 November 2024 bertindak sebagai narasumber dalam acara sosialisasi Persiapan Opsen PKB dan BBNKB  tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman.

Pemungutan Opsen oleh Pemerintah Kabupaten/Kota merupakan amanat dari UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Daerah dan Pusat. Pada Undang - Undanag No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah, hasil pemungutan pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor oleh provinsi dibagihasil dengan pemerintah kab/kota sesuai dengan ketentuang undang-undang pajak daerah. Sedangkan dalam UU No 1 tahun 2022 sistem bagi hasil pajak tersebut diubah dengan sistem Opsen yang dipungut secara langsung bersamaan dengan pemungutan pajak dan bea balik nama.

Dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan bahwa Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tarif Opsen PKB dana BBNKB pada Pasal 83 UU 1 tahun 2022 ditetapkan sebesar 66 persen dari pengenaan pajak kendaraan bermotor.

Untuk melaksanakan UU No 1 tahun 2022 Pemerintah Daerah DIY telah menetapkan Peraturan Daerah No 11 Tahun 2023  tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kententuan terkait pemungutan ospen oleh pemerita kabupaten/kota berlaku mulai tanggal 4 Januari 2025.

Dalam Peraturan Daerah No 11 Tahun 2023  paragraf 1 pasal 78 diatur tentang kerja sama optimalisasi pemungutan pajak. Terkait dengan kerjasama tersebut Kepala Seksi Pembukuan dan Penagihan Bpk. Ekho Adhi Wahyu H memaparkan  kegiatan pendataan dan penagihan potensi pajak kendaraan bermotor, kegiatan tersebut untuk tahun anggaran 2025 akan dilaksanakan oleh BKAD Sleman. KPPD DIY di Kab. Sleman untuk kegiatan pendataan telah menyiapkan aplikasi pendataan SIPOJAK. Pendataan dengan aplikasi SIPOJAK dilakukan secara paperless, petugas pendataan melakukan pemutakhiran data kepemilikan secara langsung ke aplikasi.

Sosialisasi berlangsung 2 sesi diikuti oleh seluruh unsur pegawai Badan Keuangan Daerah dan Aset Pemerintah Kabupaten Sleman.