Pengumuman Samsat Sleman Libur Lebaran 2025
Untuk pajak kendaraan yang jatuh tempo selama libur lebaran ketentuannya sebagai berikut:
- Pajak Kendaraan dan/atau BBNKB jatuh tempo tanggal 28 Maret 2025 sampai dengan 07 April 2025 dapat dibayarkan pajaknya pada tanggal 08 April - 15 April 2025 tanpa dikenakan denda pajak.
- SWDKLLJ Jasa Raharja yang jatuh tempo tanggal 28 Maret 2025 sampai dengan 07 April 2025 dapat dibayarkan pada tanggal 08 April 2025 tanpa denda pajak.
- Pajak kendaraan yang jatuh tempo selama tutup layanan dan dibayarkan setelah tanggal 8 April 2025 dikenakan denda SWDKLLJ.
- Selama libur lebaran pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan secara online melalui, Aplikasi Samsat Digital Nasional, Tokopedia, Gotagihan Gojek, M Banking BPD DIY maupun Agen BPD DIY.
Klik Panduan pembayaran online