Pengumuman TUTUP LAYANAN 11 - 13 Mei 2025
Untuk pajak kendaraan yang jatuh tempo selama tutup layanan ketentuannya sebagai berikut:
- Pajak Kendaraan dan/atau BBNKB jatuh tempo tanggal 11 Mei 2025 sampai dengan 13 Mei 2025 dapat dibayarkan pajaknya pada tanggal 14 - 15 Mei 2025 tanpa dikenakan denda.
- SWDKLLJ Jasa Raharja yang jatuh tempo tanggal 11 Mei 2025 sampai dengan 13 Mei 2025 dapat dibayarkan pada tanggal 14 April 2025 tanpa denda.
- Pajak kendaraan yang jatuh tempo selama tutup layanan dan dibayarkan setelah tanggal 15 Mei 2025 dikenakan denda SWDKLLJ.
- Selama libur lebaran pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan secara online melalui, Aplikasi Samsat Digital Nasional, Tokopedia, Gotagihan Gojek, M Banking BPD DIY maupun Agen BPD DIY.