Bimbingan Teknis Pendataan dan Penagihan Pajak dengan SIPOJAK
Bimbingan teknis bertujuan untuk membekali petugas pendataan potensi pajak kendaraan bermotor terkait teknis pelaksanaan pendataan potensi pajak dengan aplikasi SIPOJAK. Setelah mendapatkan pembekalan, petugas pendataan akan melaksanakan pendataan secara door to door di masing-masing wilayah kerja. Pendataan potensi pajak bertujuan untuk mengetahui status kepemilikan kendaraan bermotor yang menunggak pajak pada tahun 2024.
Petugas pendataan akan datang ke alamat pemilik kendaraan untuk menanyakan kepemilikan kendaraan bermotor. Untuk kendaraan bermotor yang masih dimiliki, pemilik kendaraan akan menerima pesan jumlah tagihan pajak melalui Whatsapp setelah petugas pendataan menyimpan keterangan pemilik kendaraan pada aplikasi SIPOJAK. Petugas pendataan tidak meminta maupun menerima pembayaran pajak, untuk pembayaran pajak kendaraan diwajibkan datang ke loket layanan Samsat terdekat atau menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional, E samsat Tokopedia, Mobile Banking BPD DIY maupun Agen Laku Pandai BPD DIY (khusus pajak tahunan).
Pendataan potensi pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Sleman akan berlangsung mulai bulan Mei s/d Juli 2025
SUKSEKAN KEGIATAN PENDATAAN DAN PENAGIHAN POTENSI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DENGAN MEMBERIKAN KETERANGAN DENGAN BENAR KEPADA PETUGAS.
Video Inovasi SIPOJAK