Pengumuman Tutup Layanan Tanggal 06 - 09 Juni 2025
Untuk pajak kendaraan yang jatuh tempo selama tutup layanan ketentuannya sebagai berikut:
- Pajak Kendaraan dan/atau BBNKB jatuh tempo tanggal 6 s/d 9 Juni 2025 dapat dibayarkan pajaknya pada tanggal 10 s/d 12 Juni 2025 tanpa dikenakan denda.
- SWDKLLJ Jasa Raharja yang jatuh tempo tanggal 6 s/d 9 Juni 2025dapat dibayarkan pada tanggal 10 Juni 2025 tanpa denda.
- Selama libur lebaran pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan secara online melalui, Aplikasi Samsat Digital Nasional, Tokopedia, Gotagihan Gojek, M Banking BPD DIY DIY maupun Agen BPD DIY.