Pengumuman Tutup Layanan Tanggal 25 - 26 Desember 2025
Untuk pajak kendaraan dan/atau BBNKB yang jatuh tempo selama tutup layanan ketentuannya sebagai berikut:
- Pajak Kendaraan dan/atau BBNKB jatuh tempo tanggal 25 s/d 26 Desember 2025 dapat dibayarkan pajaknya pada tanggal 27 s/d 29 Desember 2025 tanpa dikenakan denda.
- SWDKLLJ Jasa Raharja yang jatuh tempo tanggal 25 s/d 26 Desember 2025 dapat dibayarkan pada tanggal 27Desember 2025 tanpa denda.
- Selama Tutup Layanan pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan secara online melalui, Aplikasi Samsat Digital Nasional, Tokopedia, Gotagihan Gojek, M Banking BPD DIY DIY maupun Agen BPD DIY.
