in Berita
26. 01. 12
Hits: 245

Bimbingan Teknis Pendataan Potensi Pajak Kendaraan Bermotor TA 2026

KPPD DIY di Kabupaten Sleman bersinergi dengan BKAD Kabupaten Sleman mulai Januari 2026 menyelenggarakan kegiatan Pendataan Potensi Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Sleman. Kegiatan Pendataan tersebut bertujuan untuk mengkonfirmasi status kepemilikan kendaraan bermotor yang belum dibayar pajaknya pada tahun yang telah lampau.

Tahun Anggaran 2026 kegiatan pendataan akan dilakukan terhadap 100.000 kendaraan bermotor yang menunggak pajak dari tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Rangkaian kegiatan pendataan dimulai dengan Bimbingan Teknis pelaksanaan pendataan potensi pajak kendaraan bermotor. Bimbingan Tenis dikuti oleh petugas pendataan yang ditugaskan oleh lurah Desa di Kabupaten Sleman.

Bimbingan Teknis dilaksanakan di Ruang Rapat BKAD Sleman secara bertahap mulai tanggal 08 Januari 2025, dengan materi utama yang disampaikan adalah teknis penggunan Aplikasi SIPOJAK. Sejak tahun 2023 kegiatan pendataan potensi pajak sudah dilakukan secara paperless denan menggunakan aplikasi SIPOJAK.  Petugas Pendataan yang  sebagian besar  adalah  Kepala Dukuh diundang secara bertahap untuk mengikuti Bimtek agar  memahami penggunaan aplikasi pendataan. 

Petugas Pendataan Potensi Pajak Kendaraan Bermotor akan datang secara door to door ke alamat pemilik kendaraan bermotor. Petugas pendataan melakukan tugasnya dengan menggunakan aplikasi Pendataan SIPOJAK. Petugas pendataan akan menanyakan status kendaraan masih dimiliki atau tidak kepada pemilik kendaraan dan menanyakan nomor WhatsApp pemilik kendaraan. Status kendaraan akan diinput oleh petugas ke Aplikasi SIPOJAK, untuk kendaraan yang statusnya masih dimiliki, setelah input data pada aplikasi, maka pemilik kendaraan akan menerima Pesan Whatsapp pemberitahuan besaran pajak kendaraan bermotor.

Mari sukseskan Pendataan Potensi Pajak Kendaraan Bermotor dengan memberikan keterangan yang sesuai kepada petugas pendataan yang datang ke rumah anda.