Pengumuman Tutup Layanan Tanggal 16 - 17 Februari 2026
Untuk pajak kendaraan dan/atau BBNKB yang jatuh tempo selama tutup layanan ketentuannya sebagai berikut:
- Pajak Kendaraan dan/atau BBNKB jatuh tempo tanggal 15 s/d 17 Februari 2026 dapat dibayarkan pajaknya pada tanggal 18 s/d 19 Fabruari 2026 tanpa dikenakan denda.
- SWDKLLJ Jasa Raharja yang jatuh tempo tanggal 15 s/d 17 Februari 2026 dapat dibayarkan pada tanggal 18 Februari 2026 tanpa denda.
- Selama Tutup Layanan pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan secara online melalui, Aplikasi Samsat Digital Nasional, Tokopedia, Gotagihan Gojek, M Banking BPD DIY DIY maupun Agen BPD DIY.
