JEJAKA (Jemput Pajak Anda)
Melengkapi layanan pembayaran pajak tahunan panggilan yang sudah ada, Samsat Sleman meluncurkan Layanan Pembayaran pajak tahunan JEJAKA yang dapat melayani pembayaran pajak tahunan secara door to door dengan minimal 5 kendaraan bermotor plat Sleman yang akan dibayar pajaknya.
Untuk mengakses layanan JEJAKA, perwakilan dari kelompok masyarakat/kantor mengisi form permohonan melalui link FORM JEJAKA, setelah mengisi form maka pemohon akan menerima salinan surat permohonan pada email yang terdaftar, untuk konfirmasi salinan permohonan tersebut discreenshoot dan kirim ke admin Samsat Sleman melalui https://wa.me/62085257782930. Admin Samsat Sleman akan menyampaikan permohonan kepada Petugas JEJAKA untuk verifikasi permohonan yang disampaikan.
SI JELITA (Sistem Jemput Lima Tahunan)
Seiring dengan perkembangan teknologi di dunia otomotif yang semakin pesat, dan berbagai kemudahan untuk memiliki kendaraan bermotor, berimplikasi pada peningkatan populasi kendaraan bermotor yang di Kabupaten Sleman yang terdaftar di Samsat Sleman. Peningkatan jumlah kepemilikan kendaran bermotor tersebut tentunya berpengaruh pada jumlah pemohon pengesahan 5 tahunan setiap tahunnya yang meningkat pula.
Pengesahan pajak 5 tahunan tidak dapat dilakukan secara online karena terdapat proses identifikasi fisik kendaraan yang dilakukan oleh petugas cek fisik, yang mengharuskan kendaraan hadir di Samsat. Sampai saat ini di wilayah kerja Samsat Sleman sudah terdapat 2 layanan pengesahan 5 tahunan yaitu di Samsat Induk yang berlokasi di Jalan Magelang Km12,5 Sleman dan Samsat Pembantu Maguwo yang berlokasi di Jalan Laksda Adisutjipto km 8. Pada kedua layanan pengesahan 5 tahunan tersebut, secara rata-rata setiap harinya melayani 225 pemohon pengesahan 5 tahunan.
Untuk mengantisipasi peningkatan permohonan pengesahan 5 tahunan tersebut maka diperlukan sistem layanan pengesahan 5 tahunan yang mudah, cepat dan dekat dengan masyarakat, sehingga dirasa perlu untuk menginovasi layanan pengesahan 5 tahunan yang sudah ada dengan meluncurkan layanan Sistem Jemput Lima Tahunan (SI JELITA).
SI JELITA diresmikan pada tanggal 28 Oktober 2023 di Halaman Kalurahan Pakembinangun. Acara peresmian dihadiri oleh Jajaran Tim Pembina Samsat DIY, Kepala KPPD DIY se-DIY, Jajaran Polresta Sleman dan tamu undangan dari Kalurahan Pakembinangun. SIJELITA melayani Pengesahan 5 Tahunan melalui permohonan di Wilayah Kabupaten Sleman. SIJELITA dilaksanakan khusus pada hari Sabtu dengan minimal 10 KBM yang dilayani.
Untuk mengakses layanan SIJELITA, perwakilan dari kelompok masyarakat/kantor mengisi form permohonan melalui link FORM SIJELITA , setelah mengisi form maka pemohon akan menerima salinan surat permohonan pada email yang terdaftar, untuk konfirmasi salinan permohonan tersebut discreenshoot dan kirim ke admin Samsat Sleman melalui https://wa.me/62085257782930. Admin Samsat Sleman akan menyampaikan permohonan kepada Petugas SIJELITA untuk verifikasi permohonan yang disampaikan.
Pojok Simpatik
Pojok Simpatik adalah layanan Unggulan dari Samsat Sleman sebagai pusat Informasi layanan kesamsatan, Pengaduan atas layanan Samsat Sleman dan sebagai pengendalian atas gratifikasi yan terjadi di lingkungan Samsat Sleman. Layanan Pojok Simpatik berlokasi di halaman dengan Kompleks Samsat Sleman di kanan gerbang masuk halaman depan Samsat Sleman.
Layanan Pojok Simpatik dapat diakses dengan cara:
Setiap tahun ada puluhan ribu pemilik kendaraan di Kabupaten Sleman yang tidak melakukan pembayaran pajak dengan berbagai alasan penyebabnya. Salah satu penyebab terbesar adalah pemilik kendaraan tersebut lupa dengan masa jatuh tempo pembayaran pajak kendaraanya. Oleh Sebab itulah maka KPPD Sleman pada bulan April 2021 telah meluncurkan sebuah inovasi prapelayanan kesamsatan dengan nama INFOSAKU (Informasi Masa Berlaku).
INFOSAKU adalah layanan dari KPPD Sleman yang akan memberikan pesan pengingat masa berlaku pajak kendaraan bermotor yang akan segera berakhir. Pesan pengingat persebut akan disampaikn melalui WhatsApp pada satu bulan sebelum jatuh tempo pajak kendaraan berakhir. Infosaku bertujuan untuk mencegah pemilik kendaraan mengalali lupa untuk membayar pajak yang akan menyebabkan terkena sanksi administrasi dan bunga pajak.
Jika Nomor WhatsApp sudah terdaftar di Infosaku, maka pada pembayaran pajak tahun berikutnya pemilik kendaraan akan mendapatkan pesan informasi masa berlaku pajak kendaraan yang akan segera berakhir. Pesan tersebut akan memuat berakhirnya masa berlaku pajak kendaraan dan link tentang persyaratan maupun lokasi pembayaran pajak yang tersedia. Setelah mendapatakan pesan pengingat diharapkan pemilik kendaraan untuk segera mengecek STNK kendaraannya untuk memastikan berakhirnya masa berlaku pajaknya dan segera mengatur waktu untuk datang ke lokasi pembayaran pajak terdekat.
Pemilik kendaraan hanya cukup mendaftarkan nomor WhatsAppnya yang masih aktif kepada admin infosaku melalui form diatas.