Jadwal Samsat keliling Bulan September 2022
Samsat Keliling Sleman beroperasi melayani pembayaran pajak tahunan di wilayah Kabupaten Sleman pada minggu ke-3 dan ke-4 setiap bulannya. Samsat keliling Sleman membuka layanan di 5 tempat secara bergantian. Layanan Samsat Keliling Sleman pada bulan SAeptember berakhir pada tanggal 29 September 2022.. Samsat Keliling melayani pembayaran pajak tahunan untuk semua PLAT AB.
Persyaratan yang disiapkan adalah sebagai berikut:
Menyongsong libur Idul Fitri 1433 H dan Cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah, maka KPPD Sleman (Samsat Sleman) mulai tanggal 29 April 2022 sampai dengan 8 Mei 2022 menutup semua gerai layanan yang ada, mulai dari Samsat Induk, Samsat Pembantu, Samsat Desa, Samsat Corner BPD DIY dan layanan Bis Samsat Keliling semua tidak beroperasi/Tutup layanan.
Samsat Keliling Sleman Kembali Beroperasi
Samsat Sleman mulai tanggal 17 Januari 2022 kembali mengoperasikan layanan Bis Samsat Keliling yang sebelumnya berhenti beroperasi karena pandemi Covid-19. pada tahun 2022 ini lokasi layanan Samsat Keliling berada di 5 tempat yang berbeda dan setiap bulannya buka dua kali. adapun tempat yang mejadi lokasi layanan adalah di Kecamatan Cangkringan, Kalurahan Condongcatur Depok, Kalurahan Kalitirto Berbah , Kalurahan Sumberharjo Prambanan dan di Pasar Balerante Kalurahan Wonokerto Turi. adapun jadwal lengkapnya untuk bulan Januari adalah senagai berikut:
Night Drive Thru dan Tebar Salam Buka Lagi !
Samsat Sleman kembali membuka layanan pembayaran pajak tahunan pada sore hari. layanan pembayaran pajak tahunan sore hari kembali dibuka sejak tanggal 4 Oktober 2021. Layanan sore hari terdiri atas layanan Night Dirve Thru di Samsat Induk Sleman dan Layanan Tebar Salam di Samsat Pembantu Maguwoharjo. Layanan pembayaran pajak dibuka dengan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku sebagai upaya pencegahan penularan virus covid 19.
Bayar Pajak Kendaraan NonTunai?... Bisa Scan QRIS
Era digital sudah merambah semua unsur kehidupan, transaksi pembayaran berbagai urusan saat ini sudah beralih dari pembayaran tunai menuju pembayaran nontunai yang memanfaatkan teknologi digital. saat ini orang sudah mulai tidak lagi menyimpan uang di dalam dompet lagi, tetapi mereka menyimpan uang didalam akun dompet digital (e-wallet) seperti OVO, Linkaja, Gopay, Dana, Shopeepay dan masih banyak lagi penyedia dompet digital.
KPPD DIY di Kabupaten Sleman pada tanggal 20 Agustus 2021 menerima kunjungan kerja dari KPPD di Kab. Kulonprogo. Rombongan KPPD Kulonprogo terdiri atas pejabat strukturan dan staf yang di pimpin oleh Kepala KPPD Kulon Progo Bpk. Sugeng Siswo Yuwono dan diterima oleh Kasubbag TU Bpk. Riyadi dan didampingi Kasi Pembukuan dan Penagihan Bpk. Totok Jaka Suwarta. Kunjungan kerja tersebut berkaitan dengan KPPD Kulonprogo yang pada tahun 2021 ini mencanangkan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Pajak 5 Tahunan ~~ Pembayaran pajak 5 tahunan adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor yang bersamaan dengan penggantian STNK dan TNKB (Plat Nomor). STNK dan Plat Nomor masa berlakunya 5 tahun sehingga dikenal dengan nama PAJAK 5 TAHUNAN. Pembayaran pajak 5 tahunan tidak dapat dilakukan secara online, harus datang ke Kantor Samsat Induk atau Samsat Pembantu.
Balik Nama Kendaraan Bermotor ~~ Balik Nama kendaraan bermotor adalah proses perubahan data kepemilikan dari pemilik lama menjadi atas nama pemilik baru. Balik nama akan mempermudah pengurusan administrasi kendaraan seperti bayar pajak, maupun perpanjangan masa berlaku STNK dan TNKB. Proses balik nama kendaraan bisa dilakukan kapan saja tidak harus menunggu masa berlaku pajak habis.
Mengurus STNK Hilang ~~ Dimulai dengan membuat laporan kehilangan di Kantor Polsek terkait. Setelah itu perihal kehilangan di iklankan di media cetak dan iklan radio dibuktikan dengan kuitansi pembayaran iklan dan potongan iklan yang telah terbit di media cetak. Setelah persyaratan terpenuhi silakan mengajukan permohonan duplikat STNK ke Samsat.
Mengurus Mutasi Keluar ~~ Mutasi Keluar adalah proses pencabutan berkas dari samsat asal kendaraan untuk didaftarkan di samsat sesuai dengan alamat identitas baru pemilik kendaraan. Jika pemilik melakukan perpindahan alamat ke kabupaten/kota lain, maka perlu dilakukan penyesuaian dokumen kendaraan dengan memindahkan lokasi pendaftaran ke samsat sesuai alamat terbaru.
Mengurus STNK Hilang ~~ Dimulai dengan membuat laporan kehilangan di Kantor Polsek terkait. Setelah itu perihal kehilangan di iklankan di media cetak dan iklan radio dibuktikan dengan kuitansi pembayaran iklan dan potongan iklan yang telah terbit di media cetak. Setelah persyaratan terpenuhi silakan mengajukan permohonan duplikat STNK ke Samsat.